Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua KPK Menanggapi soal Wacana Pembebasan Napi Korupsi: Lapas Koruptor Masih Longgar

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kurang setuju dengan wacana pembebasan napi korupsi yang diusulkan Menhukham Yasonna Laoly.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Wakil Ketua KPK Menanggapi soal Wacana Pembebasan Napi Korupsi: Lapas Koruptor Masih Longgar
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron angkat bicara soal wacana pembebasan narapidana (Napi) tindak pidana korupsi.

Diketahui wacana tersebut diusulkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Yasonna Laoly demi mencegah penularan wabah virus corona (Covid-19).

Menanggapi hal itu, Nurul Ghufron menyatakan kurang setuju dengan wacana dari pihak Menhukham.

Menurutnya, lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk napi korupsi terbilang masih longgar.

Sehingga kebijakan jaga jarak sosial atau social distancing dapat dilaksanakan.

Baca: Mantan Pimpinan KPK Tulis Daftar Koruptor yang akan Bebas Jika Usulan Yasonna Disetujui

"Sesungguhnya untuk narapidana lapas (koruptor) itu belum memiliki kekhawatiran sebagaimana dikhawatirkan oleh Menhukham."

"Karena masih banyak lapas-lapas yang untuk khusus korupsi itu masih agak longgar," kata Nurul Ghufron melansir kanal YouTube Metrotvnews, Minggu (5/4/2020).

Berita Rekomendasi

Nurul Ghufron mengatakan, satu lapas napi korupsi rata-rata penghuninya tidak melebihi kapasitas.

Berbeda dengan lapas untuk tindak pidana umum dan narkotika.

Di mana napi tindak pidana tersebut berjumlah 300 persen, artinya melebihi kapasitas lapas yang seharusnya.

KPK
KPK ()

Oleh karena itu, ia berharap pihak Menhukham tidak memberlakukan kebijakan pembebasan pada koruptor.

"Mohon kemudian dipertimbangkan tidak menyentuh untuk narapidana korupsi," ujarnya.

Namun, apabila kebijakan tersebut harus dilakukan, Nurul Ghufron meminta napi yang dibebaskan adalah mereka yang telah mencapai proses pemidanaan.

Sebelumnya ia mendapat informasi bahwa napi yang berusia 60 tahun akan turut dibebaskan meskipun baru pada tahap awal masa pemidanaan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas