Simpan Video Pornografi, Penghina Presiden Jokowi Dijerat Pasal Berlapis
Penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ali Baharsyah alias AL dijerat pasal berlapis
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ali Baharsyah alias AL kini mendekam di tahanan Bareskrim Polri.
Sebelumnya Ali Baharsyah ditangkap polsi, Jumat (3/4/2020) pukul 20.30 WIB di Cipinang, Jakarta Timur.
Ali Baharsyah dijerat pasal berlapis dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Hal tersebut dikarena Ali Baharsyah didapati menyimpan sejumlah video pornografi.
"Kami temukan beberapa file, yang dari hasil forensik digital. Video itu berisi unsur pornografi. Jadi pada yang bersangkutan kami tambahkan pasal berlapis Undang-Undang Pornografi dan langsung ditahan," ucap Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Himawan di Bareskrim Polri, Senin (6/4/2020).
Baca: Ali Baharsyah Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Hina Presiden, Gerak Geriknya Dipantau Sejak 2018
Dua pasal sebelumnya yang disangkakan pada Ali yakni Pasal 28 ayat 2 UU ITE berkaitan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa benci, diskriminasi pada ras dan etnis serta Pasal 207 KUHP tentang penghinaan pada penguasa negara atau bahan hukum.
Lebih lanjut untuk kasus penghinaan pada penguasa negara, diungkap Himawan, Ali merekam video-video tersebut di sebuah yayasan di Tebet, Jakarta Selatan.
Baca: Posting Ujaran Kebencian dan Hina Presiden Jokowi, Ali Baharsyah Ditangkap Bareskrim
"Tersangka mereka video di sebuah yayasan di Tebet, Jaksel. Blazer yang digunakan saat membuat video kami amankan, termasuk kemeja merah muda dan topi abu-abu tersangka," tambahnya.
Selain menangkap Ali, penyidik juga amankan tiga rekannya, HAF (39), KH (24), AAP (20) yang statusnya masih saksi. Ulah Ali di media sosial yang kerap menyebar postingan yang melanggar unsur pidana telah dipantau sejak 2018 oleh Bareskrim.
Pemantauan terus berlanjut hingga 2019 dimana Ali masih saja menyebar postingan yang melanggar hukum. Berlanjut ke 2020, postingan Ali dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Teranyar April 2020, Ali kembali dilaporkan ke Bareskrim.
Baca: Polri Tangani 77 Kasus Hoaks Soal Corona
Seperti telah diberitakan sebelumnya, tersangka Ali memposting unggahan penghinaan terkait Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020 lalu.
Dalam unggahan video, dia berkomentar mengenai kebijakan Jokowi terkait penanganan corona.
Tersangka Ali menyebut pemerintah menerapkan darurat sipil dalam menangani wabah corona. Padahal diketahui pemerintah mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan darurat sipil seperti yang dipostingnya.
"Woi tanya dong, Itu presidennya siapa sih? Goblok banget dah. Ini lagi ada virus, darurat kesehatan. Kok yang diterapin malah kebijakan darurat sipil?"
"Emang ada perang, ada kerusuhan, ada pemberontakan? Heran deh, orang Goblok kok bisa jadi presiden. Emang gak ada yang lebih pintar lagi apa?" demikian kata-kata Ali dalam videonya.
Atas postingan itu, Ali dilaporkan ke Bareskrim oleh Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid pada Rabu (1/4/2020) dengan nomor LP/8/0184/IV/2020/Bareskrim.