Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Singgung Wacana Pembebasan Napi dari Yasonna, Mahfud MD: Saya Sudah Lama Berpikir Itu

Mahfud MD memberikan komentarnya terkait wacana pembebasan narapidana sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 oleh Menkumham Yasonna Laoly

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in Singgung Wacana Pembebasan Napi dari Yasonna, Mahfud MD: Saya Sudah Lama Berpikir Itu
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Menko Polhukam Mahfud MD 

Untuk kriteria ini, dia menegaskan, harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

"Narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. Sebanyak 1457 orang," ujarnya.

Kriteria terakhir, narapidana warga negara asing (WNA).

"Napi asing, karena ini juga tidak boleh diskriminasi ada 53 orang," kata dia.

 Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Tegaskan Tidak akan Membebaskan Narapidana Kasus Korupsi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Taufik Ismail)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas