Soal Pembebasan Napi Koruptor, Jokowi Mengaku Tak Pernah Membahasnya di Rapat
Pembebasan narapidana itu menurutnya perlu dilakukan karena kondisi Lapas yang sudah kelebihan kapasitas.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, rencana pembebasan narapidana alias Napi untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, hanya berlaku untuk Napi pidana umum.
Pembebasan narapidana itu menurutnya perlu dilakukan karena kondisi Lapas yang sudah kelebihan kapasitas.
"Jadi pembebasan untuk Napi hanya untuk Napi pidana umum," kata Presiden dalam Rapat terbatas mendengar laporan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona, Senin, (6/4/2020).
Presiden mengatakan kondisi Lapas yang sesak tersebut sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19, sehingga pemerintah melakukan pembebasan dengan sejumlah syarat, kriteria serta pengawasan kepada Napi pidana umum.
Baca: Benarkah Mengonsumsi Vitamin C Dosis Tinggi Efektif untuk Tangkal Virus Corona?
Pemerintah menurut Presiden tidak akan membebaskan Narapidana kasus korupsi. Presiden mengatakan, rencana tersebut sama sekali tidak pernah dibicarakan dalam rapat.
Baca: WHO: Masa Inkubasi Virus Corona di Tubuh 1 Sampai 14 Hari, Umumnya Hanya 5 Hari
"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai Napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi, PP 99 tahun 2012, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menjelaskan simpang-siur informasi di masyarakat terkait wacana pembebasan pelaku tindak pidana korupsi di tengah pandemi coronavirus disease (Covid)-19.
Baca: Korban Meninggal Makin Banyak, Petugas TPU Tegal Alur Gunakan Alat Berat untuk Gali Makam
Dia mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca: Pemkot Tangsel Siapkan 3 TPU untuk Pemakaman Korban Corona, di Mana Saja?
Tetapi, kata dia, upaya pembebasan narapidana korupsi, terorisme, dan bandar narkoba dengan cara merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 itu diberikan secara ketat.
Dia mencontohkan, untuk narapidana kasus narkotika hanya yang masa tahanan mulai dari 5 sampai 10 tahun. Sehingga, bandar narkoba yang pada umumnya divonis 10 tahun tidak termasuk yang dibebaskan.
Selain itu, dia mengungkapkan, untuk narapidana kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan berdasarkan pertimbangan daya tahan tubuh lemah.
"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," ujar Yasonna, dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2020) malam.