Soal Sosok yang Usulkan Pembebasan Napi Koruptor, Mahfud MD: Banyak yang Bisa Disebut Kalau Saya Mau
Usulan Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly untuk membebaskan sejumlah narapidana, termasuk koruptor, di tengah Virus Corona (Covid-19) menuai kritik
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Usulan Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly untuk membebaskan sejumlah narapidana, termasuk koruptor, di tengah Virus Corona (Covid-19) menuai kritik dari berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa usulan tersebut datang dari berbagai aspirasi yang sampai ke Yasonna.
Mahfud juga mengakui ia mengetahui siapa saja orang-orang yang ingin kebebasan bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).
Dikutip dari YouTube, Kompastv, Minggu (5/4/2020), awalnya Presenter KOMPAS PETANG menanyakan kepada Mahfud apakah ada rencana untuk membahas pembebasan napi tipikor di sidang kabinet.
Mahfud mengatakan hingga saat ini belum ada rencana ke sana, ia bahkan menyebut Yasonna juga tidak terlalu ambisius untuk membahas pembebasan para koruptor.
"Sampai sekarang belum, dan Pak Yasonna juga tidak menggebu-gebu amat kok," kata Mahfud.
"Dia hanya menyampaikan ada informasi begitu, nanti tentu kita akan bahas lah, ini kan negara, jadi hal yang begini, apa yang berkembang di dalam masyarakat kita bahas," lanjutnya.
Mahfud lalu menjelaskan bahwa tidak semua napi tinggal berdesak-desakkan di sel.
Ia mencontohkan tahanan pengedar narkoba memiliki ruangannya sendiri, berbeda dengan tahanan pengguna narkoba yang harus tinggal berdesak-desakkan.
"Yang korban, pengguna itu banyak sekali, itu yang uyel-uyelan (berdesak-desakkan), kalau yang pengedar itu enggak," kata Mahfud.
Baca: Cegah Virus Corona, Pemprov DKI Perpanjang Masa Bekerja di Rumah
Baca: Jika Pemerintah Tak Perketat Social Distancing, Pakai UI Peringatkan Adanya Gelombang 2 Virus Corona
Baca: Ciri-ciri dan Gejala Corona: Demam hingga Sebabkan Pneumonia dan Sulit Bernapas
Baca: Gejala Virus Corona Terbaru, Kenali Apa Itu Anosmia, Berikut Ciri-ciri Terinfeksi Covid-19
"Sehingga seumpama itu harus dibicarakan, ya harus melihat dalam konteks," lanjutnya.
Selain faktor ruang tahanan, Mahfud juga menyinggung betapa sulitnya menjaring para koruptor.
"Tapi kalau korupsi memang kita itu memburu koruptor susah sekali, jadi menurut saya enggak usah mengubah PP hanya karena Corona untuk melepas ini (napi koruptor) dulu," katanya.
Kemudian, presenter acara kembali mempertanyakan kepada Mahfud siapa sebenarnya sosok yang menyampaikan aspirasi soal pembebasan koruptor kepada Yasonna.
"Siapa sih yang menyampaikan aspirasi ke Pak Yasonna?" tanyanya kepada Mahfud.
Mahfud mengakui mengetahui siapa-siapa saja yang mengusulkan hal tersebut.
"Banyak, sejak tahun 2015 itu sudah muncul, pakar-pakar juga banyak yang bisa disebut kalau saya mau, yang memang menginginkan," jawab Mahfud.
"Bisa dilacak saja, di media sosial, bahkan ada yang terang-terangan juga," lanjutnya.
Mahfud MD: Pak Yasonna Itu Mendapat Aspirasi
Pada segmen sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa Yasonna menyatakan berencana membebaskan narapidana tipikor karena adanya masukan-masukan atau aspirasi.
"Kita memahami Pak Yasonna itu mendapat aspirasi, mendapat informasi tentang keinginan-keinginan itu, lalu dia menginformasikan mungkin akan dipertimbangkan," katanya.
Mahfud menambahkan, meskipun Yasonna masih mempertimbangkan, pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi telah menolak usulan tersebut dari tahun 2015 silam.
Sebelumnya, pada tahun 2015 pernah diajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Tetapi pemerintah sendiri tidak, karena pemerintah itu pada tahun 2015 Pak Joko Widodo sudah menegaskan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan kala itu dirinya, bersama beberapa ahli seperti Rhenald Kasali pernah berdiskusi dengan presiden terkait masalah revisi PP No 99 Tahun 2012.
"Sesudah diskusi lama pada waktu itu, masyarakat juga sudah ramai, lalu presiden mengatakan tidak ada keinginan, dan tidak ada pemikiran sama sekali untuk merevisi PP 99 Tahun 2012 itu," ujarnya.
"Itu dinyatakan pada tahun 2015 oleh presiden, yang menyatakan hasil pertemuan kami itu adalah Johan Budi, juru bicara presiden pada waktu itu."
Mahfud mengatakan hingga saat ini pun keputusan Jokowi masih sama, tetap menolak.
"Dan sampai sekarang sikap presiden itu tidak berubah, dan kabinet tidak pernah membicarakan itu, hanya itu saja," terangnya.
Simak videonya mulai menit ke-9.45:
(TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Kata Mahfud MD soal Sosok di Balik Usulan Koruptor Bebas: Banyak yang Bisa Disebut kalau Saya Mau"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.