Soal Usulan Bebaskan Napi Koruptor, Mahfud MD: Diburu Belum Dapat, yang Sudah Ada Malah Mau Dilepas
Mahfud MD membahas alasan yang menjadi dasar usulan pembebasan napi koruptor, yakni over kapasitas sel, dan bahaya terjangkit Virus Corona.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan keamanan Mahfud MD angkat bicara soal usulan Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly terkait pembebasan sejumlah narapidana, termasuk napi tindak pidana korupsi (tipikor).
Alasan pembebasan tersebut yakni agar narapidana di golongan umur tertentu terhindar dari Virus Corona (Covid-19) karena kapasitas sel lapas yang membludak.
Dikutip dari YouTube, Kompastv, Minggu (5/4/2020), Mahfud mengatakan alasan over kapasitas tidak cocok untuk membebaskan para koruptor.
Ia menjelaskan narapidana koruptor tidak tinggal pada sel yang penuh, dan berdesak-desakkan.
"Yang jadi alasan itu kan over capacity (kelebihan kapasitas), yang over capacity itu tindak pidana umum, yang sampai desak-desakkan itu, kemudian narkoba yang korban, yang pengguna," ujar Mahfud.
"Kalau koruptor itu enggak, terorisme tidak, karena itu isolasinya sendiri, tempatnya khusus," lanjutnya.
Mahfud juga memaparkan fakta bahwa koruptor hanya sebagian kecil dari jumlah narapidana di Indonesia.
Ia bahkan menyebutkan bahwa para napi koruptor sudah bisa aman dari Corona di sel tahanannya masing-masing.
"Supaya diingat, koruptor itu hanya 1,8 persen dari keseluruhan narapidana, dan tempatnya enak-enak, kalau physical distancing, menjaga jarak fisik itu sudah," kata Mahfud.
Mahfud menilai usulan pembebasan koruptor saat Covid-19 mewabah adalah alasan yang tidak dapat dibenarkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.