KPK Ungkap Alasan Sengkarut Program MBG Belum Masuk Tahap Penindakan
KPK terang-terangan membeberkan alasan belum adanya proses hukum lebih lanjut terkait berbagai temuan sengkarut program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- KPK beberkan alasan belum adanya langkah penindakan atau proses hukum lebih lanjut terkait berbagai temuan sengkarut tata kelola pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Padahal KPK telah mendeteksi potensi tindak pidana korupsi, malaadministrasi, inefisiensi, hingga belasan triliun dana yang mengendap di tingkat yayasan.
- Langkah KPK ini ternyata merupakan bagian dari doktrin penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menempatkan penindakan sebagai upaya paling akhir.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terang-terangan membeberkan alasan belum adanya langkah penindakan atau proses hukum lebih lanjut terkait berbagai temuan sengkarut tata kelola pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Padahal, lembaga antirasuah tersebut telah mendeteksi potensi tindak pidana korupsi, malaadministrasi, inefisiensi, hingga belasan triliun dana yang mengendap di tingkat yayasan.
Langkah KPK yang terkesan menahan diri ini ternyata merupakan bagian dari doktrin penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menempatkan penindakan sebagai upaya paling akhir.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK memiliki tiga strategi utama dalam memberantas korupsi.
Strategi tersebut harus berjalan secara berurutan, dimulai dari pendekatan preventif hingga penegakan hukum.
Hal ini menjawab pertanyaan publik mengenai lambatnya instrumen penindakan KPK turun tangan dalam proyek strategis nasional bernilai ratusan triliun tersebut.
"Ada tiga strategi, yang pertama adalah terkait dengan pendidikan, yang kedua pencegahan, yang ketiga adalah penindakan. Jadi, pertanyaannya, 'Kenapa MBG belum masuk ke penindakan?' Nah, ini karena strateginya begitu. Yang pertama adalah pendidikan dulu, yang kedua adalah pencegahan dulu, baru yang terakhir adalah masuk ke penindakan," ungkap Asep kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Baca juga: KPK Ungkap Tata Kelola Buruk Program MBG, Belasan Triliun Anggaran Mengendap di Yayasan
Asep menegaskan bahwa doktrin utama dari penanganan perkara di KPK adalah ultimum remedium, yang berarti hukum pidana atau penindakan baru akan digunakan apabila instrumen penegakan hukum lainnya sudah tidak berfungsi atau gagal.
Meski belum ada penindakan, Asep tidak menampik bahwa KPK telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan program MBG.
Laporan-laporan tersebut saat ini sudah masuk ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Namun, penanganannya disalurkan terlebih dahulu melalui tahapan pencegahan.
Saat ini, proses pencegahan dan monitoring program tersebut sedang digawangi secara intensif oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, bersama Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha.
Keduanya bertugas untuk memetakan titik-titik krusial yang rawan menjadi celah korupsi dalam operasional Badan Gizi Nasional (BGN).
"Apakah laporannya ada atau tidak saat ini di Dumas itu? Ada. Tapi tentunya harus bertahap melalui tahap pencegahan. Masuk ke tahap pencegahan, sedang dibuat sama timnya tadi, tim MBG itu, Mas Amin [Aminudin] dan Bu Aida, untuk dilakukan monitoring dulu, kemudian dilakukan pendalaman, mana titik-titik yang kira-kira rawan korupsi," papar Asep.
Baca juga: KPK: Program MBG Berjalan Tanpa Blueprint yang Komprehensif