Tak Ada Remisi Koruptor saat Corona, Jokowi: Pembebasan Napi Hanya untuk Pidana Umum
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan remisi bagi narapidana korupsi, saat pandemi virus corona.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Ia pun mengklarifikasi ucapan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menyampaikan, akan ada 30.000 yang bebas, untuk mencegah penyebaran virus corona.
Mahfud MD mengatakan, sebanyak 30.000 napi yang dibebaskan tersebut merupakan napi kasus umum.
"Pemerintah kalau enggak salah memutuskan pada 26 (Maret) yang lalu karena over kapasitas lapas, sehingga narapidana akan dikeluarkan sekira 30 sekian ribu."
"Tapi itu narapidana umum, tidak ada bicara koruptor, narkoba, karena itu ada ketentuannya sendiri, kalau yang khusus pasti dibicarakan dengan khusus," jelasnya.
Baca: Bahas Usul Yasonna, Mahfud MD Buka Curhat Napi Korupsi: Jangan Dikira kalau Koruptor Itu Enak Semua
Baca: Soal Usulan Bebaskan Napi Koruptor, Mahfud MD: Diburu Belum Dapat, yang Sudah Ada Malah Mau Dilepas
Baca: Di Lapas Ini, Belasan Napi Dikerahkan untuk Produksi Masker Kain
Ia kembali menegaskan, pemerintah hingga saat ini belum mempunyai rencana untuk remisi kepada para koruptor.
"Saya harus menjelaskan ini, karena kemarin seakan-akan terjadi pelepasan koruptor."
"Sampai hari ini tak seorangpun koruptor dilepas, 30 ribu sekian itu yang dilepas tindak pidana umum," tegasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.