Yasonna Laoly Sebut Tuduhan Najwa Shihab Suudzon dan Provokatif, Anji Manji: Usut Mbak Nana!
Yasonna Laoly berencana membebaskan narapidana kasus korupsi sejalan dengan program asimilasi pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berencana membebaskan narapidana kasus korupsi sejalan dengan program asimilasi pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Wacana tersebut pun menimbulkan banyak reaksi dari berbagai kalangan masyarakat.
Presenter Najwa Shihab melalui pesan WhatsApp mendapatkan konfirmasi soal pembebasan koruptor dari Menteri Yasonna.
Dari penelusuran Tribunnews.com, komunikasi konfirmasi keduanya diunggah Najwa melalui akun Instagram @najwashihab pada Minggu (5/4/2020).
Yasonna menganggap tanggapan Najwa Shihab soal pembebasan koruptor adalah sebuah prasangka buruk alias suudzon.
Bahkan Yassona menilai hal tersebut bersifat provokatif dan politis.
Baca: Yasonna Sebut Tuduhan Najwa Shihab Tanpa Dasar Soal Pembebasan Koruptor: Provokatif & Politis Banget
Baca: Di Lapas Ini, Belasan Napi Dikerahkan untuk Produksi Masker Kain
"Suudzon banget sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu dong, seperti apa,” ungkap Yasonna dalam keterangan yang diunggah Najwa.
Sontak unggahan Najwa Shihab tersebut mendapat banyak tanggapan dari warganet hingga publik figur.
Termasuk Boy William, Ernest Prakasa, hingga penyanyi Anji Manji.
Anji mengatakan, jika dirinya sependapat dengan Najwa soal pembebasan narapidana koruptor.
"Usut Mbak Nana. Kami ada di pihakmu," tulis Anji di kolom komentar.
Dalam unggahan tersebut, Yasonna juga menjelaskan soal kriteria rencana pembebasan koruptor dan hal tersebut baru bersifat usulan.
Yasona mengatakan pemberitaan media juga dianggapnya penuh imajinasi, provokasi, dan gegabah.
Menanggapi hal tersebut, Najwa menyebut Yasonna agak berlebihan soal tanggapan media.
Baca: Wakil Ketua KPK hingga Mahfud Tolak Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor karena Corona
Baca: Mahfud Komentari Rencana 30 Ribu Napi akan Dilepas demi Cegah Corona: Itu Napi Umum Bukan Koruptor
Menurutnya pemberitaan media berdasar dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR pada 1 April 2020.
"Bahwa usulan revisi tersebut memunculkan beragam reaksi adalah hal wajar," tulis Najwa.
Adapun Najwa bertanya kapan usulan tersebut akan diajukan kepada presiden, hingga skema asimilasinya apakah seperti tahanan yang lain.
"Lagi disimulasi. Saya rapat di Menkopolhukam dulu," jawab Yasonna.
"Wait and see (lihat, dan tunggu). Tapi jangan PROVOKASI dulu ya," balas Yasonna.
Sementara Yasonna meminta kepada Najwa agar percakapan mereka diunggah ke publik.
Najwa pun mengiyakan permintaan Yasonna sekaligus memintanya untuk hadir di acara Mata Najwa, Rabu (8/4/2020) nanti.
Baca: 29 Napi Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, Bali Dirumahkan
Baca: Beda Kebijakan dengan Yasonna, Mahfud MD: Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor, Narkoba dan Teroris
Diberitakan sebelumnya, Yasonna Laoly berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP tersebut.
Yakni tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas.
Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun.
Serta telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
Baca: Lapas Klas IIA Pematangsiantar Sudah Bebaskan 67 Napi, 300-an Lainnya Segera Menyusul
Baca: BREAKING NEWS, Wakil Jaksa Agung RI Dimakamkan, Pelayat Dicek Suhu Tubuh dan Diingatkan Jaga Jarak
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020), dikutip Kompas.com.
Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04
Peraturan dan keputusan itu mengatur tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan adalah tingginya tingkat hunian.
Adapun tahanan di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara.
Baca: Bupati Morowali Diketahui Positif Covid-19 Setelah Dikuburkan, Penelusuran Kontak Langsung Dilakukan
Baca: Pencegahan Covid-19, Menkumham Yasonna Laoly Usul 300 Napi Korupsi di Atas 60 Tahun Dibebaskan
Menurutnya, hal itu membuat lapas dan rutan rentan terhadap penyebaran virus corona.
Namun, PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak mengatur tentang napi khusus kasus korupsi untuk bisa ikut dibebaskan.
Oleh sebab itu, Yasonna Laoly ingin PP tersebut direvisi.
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujar Yasonna.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.