Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituding Provokatif oleh Yasonna, Ini Balasan Menohok Najwa Shihab Soal Wacana Pembebasan Koruptor

Najwa Shihab dituding Yasonna Laoly telah melakukan provokasi tentang wacana kebijakan pembebasan koruptor.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Dituding Provokatif oleh Yasonna, Ini Balasan Menohok Najwa Shihab Soal Wacana Pembebasan Koruptor
Instagram @najwashihab
Najwa Shihab 

TRIBUNNEWS.COM - Najwa Shihab dituding Yasonna Laoly telah melakukan provokasi tentang wacana kebijakan pembebasan koruptor.

Tudingan tersebut muncul setelah Najwa Shihab menguraikan pendapatnya mengenai wacana pembebasan napi koruptor.

Wacana pembebasan napi koruptor tersebut diusulkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Wacana tersebut menyita perhatian publik.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mewacanakan pembebasan sebagian narapidana kasus korupsi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Untuk mewujudkan wacana itu, ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

 Sikap Kritis Najwa Shihab soal Isu Pembebasan Koruptor saat Corona Tuai Dukungan dari Rekan Seleb

 Yasonna Laoly Ingin Bebaskan Koruptor untuk Cegah Corona, Najwa Shihab Sebut Hanya Akal-akalan Saja

Yasonna Laoly
Yasonna Laoly (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Sebab, napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.

Berita Rekomendasi

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Wacana tersebut membuat Najwa Shihab gusar dan mengungkapkan analisisnya.

Kendati demikian, apa yang diungkapkan Najwa justru dituding telah memprovokasi.

HALAMAN SELANJUTNYA =========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas