Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menteri Agama Imbau Tak Ada Bukber, Sahur on The Road dan Iktikaf: Halalbihalal Lewat Video Call

Peniadaan buka puasa bersama ini juga berlaku di tingkat lembaga pemerintahan hingga tempat-tempat ibadah yang kerap mengadakan acara bukber.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menteri Agama Imbau Tak Ada Bukber, Sahur on The Road dan Iktikaf: Halalbihalal Lewat Video Call
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi usai mendampingi Presiden Jokowi meninjau proses sterilisasi Masjid Istiqlal, Jakarta dengan menggunakan disinfektan, Jumat (13/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bulan suci Ramadan hampir tiba. Seiring pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tahun ini umat Islam diperkirakan akan menjalankan ibadah puasa dalam suasana berbeda.

Sehubungan dengan itu pula Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut ditandatangani Menag Fachrul Razi.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19," kata Menag di Jakarta, Senin (6/4/2020) dalam keterangan tertulis.

"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," sambungnya.

Dalam panduan itu ada beberapa poin panduan yang diserukan Fachrul untuk mencegah penyebaran virus corona.

Salah satunya dengan meniadakan sahur on the road dan buka puasa bersama.

"Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama)," kata Fachrul dalam surat edarannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Peniadaan buka puasa bersama ini juga berlaku di tingkat lembaga pemerintahan hingga tempat-tempat ibadah yang kerap mengadakan acara buka puasa bersama.

"Buka puasa bersama, baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan," tulisnya lagi.

Baca: Kakek di Italia Meninggal Sebelum Ambulans Datang, Harus Tunggu 11 Hari untuk Dapat Perawatan Medis

Selain buka puasa bersama, ia juga meminta umat Islam menggelar tarawih di rumah saja.

"Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah," katanya.

Ia juga meminta tidak perlu melaksanakan iktikaf yang dilakukan 10 hari terakhir bulan Ramadan.

"Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala," ujar dia.

Tak hanya seputar ibadah Ramadan, pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan juga ditiadakan.

Untuk itu, Menag berharap MUI mengeluarkan fatwa terkait hal ini.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas