Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Pembebasan Napi Sudah Rencana Lama, Mahfud MD Puji Yasonna Laoly Bisa Manfaatkan Virus Corona

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pujian kepada Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly terkait pelepasan narapidana di tengah wabah Virus Corona

Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-in Sebut Pembebasan Napi Sudah Rencana Lama, Mahfud MD Puji Yasonna Laoly Bisa Manfaatkan Virus Corona
Kolase/Youtube KompasTV/Instagram@mohmahfudmd
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly (kiri) dan Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memberikan pujian kepada Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly terkait pelepasan narapidana di tengah wabah Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube KompasTV, Minggu (5/4/2020), Mahfud MD mengatakan kebijakan pelepasan napi sebenarnya bukan perkara baru, melainkan merupakan rencana lama.

Menurut Mahfud MD, situasi pandemi Virus Corona dinilai menjadi momentum yang tepat untuk mewujudkan rencana tersebut.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD meluruskan kebijakan pemerintah soal pembebasan atau pemberian remisi kepada narapidana.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD meluruskan kebijakan pemerintah soal pembebasan atau pemberian remisi kepada narapidana. (Youtube/KompasTV)

 

 Jokowi Ungkap 10 Besar Negara dengan Kasus Virus Corona Tertinggi: Ini Perlu Disampaikan ke Publik

Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan seperti yang sudah dikatakan oleh Yasonna, yaitu tidak semua napi bisa mendapatkan hak remisi tersebut.

Mereka yang berhak yaitu napi tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi, narkoba dan teroris.

Selain itu, para napi tindak pidana umum yang berhak dibebaskan yaitu yang sudah memenuhi syarat.

Seperti sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan mereka yang sudah berusia 60 tahun ke atas.

Berita Rekomendasi

"Itukan kriterianya sudah jelas, pertama usianya sudah di atas 60, kemudian sudah melewati atau menjalani 2/3 hukumannya," ujar Mahfud MD.

"Sebenarnya kami sudah lama berfikir itu, saya tahun 2004-2008 sudah berbicara itu di DPR," jelasnya.

Mahfud MD kemudian mengatakan dasar pertimbangan pembebasan napi tindak pidana umum yaitu kondisi yang terjadi di lapas.

>>> Baca Selengkapnya

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas