Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Syarat Dapatkan BLT Rp 600 Ribu per Keluarga per Bulan selama 3 Bulan dari Pemerintah

pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Dapatkan BLT Rp 600 Ribu per Keluarga per Bulan selama 3 Bulan dari Pemerintah
Instagram.com/jokowi
Presiden Joko Widodo memutuskan, pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo memutuskan, pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin.

Bantuan ini diberikan sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi virus corona Covid-19.

Warga yang mendapatkan BLT adalah mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek.

Sementara di Jabodetabek, di saat pandemi Covid-19, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600.000 per bulan. 

"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600 ribu per keluarga," kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4/2020).

Juliari menyebut, BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos.

Namun syaratnya, keluarga tersebut belum menerima bansos lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non Tunai atau pun Kartu Pra Kerja.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Nanti kami juga minta data tambahan dari Pemda," kata Juliari.

Juliari menyebut BLT akan mulai disalurkan bulan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut setidaknya ada 9 juta keluarga yang akan mendapat .

"Di luar Jabodetabek ada 9 juta keluarga, tapi masih harus dibersihkan datanya," kata dia.

Juliari menambahkan, dari data Kemensos, jumlah keluarga yang berhak mendapatkan BLT saat wabah Covid-19, kurang dari 9 juta. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Beri BLT Rp 600 Ribu per Keluarga, Ini Syaratnya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas