Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BAKN: Perppu Bikinan Jokowi untuk Tangani Pandemi Corona Tak Punya Akuntabilitas

Pemerintah telah mengubah postur APBN dengan menyampingkan amanah Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 1 Undang-Undang Keuangan Negara

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BAKN: Perppu Bikinan Jokowi untuk Tangani Pandemi Corona Tak Punya Akuntabilitas
DEMOKRAT.CO.ID
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Marwan Cik Asan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Marwan Cik Asan mempertanyakan pertanggungjawaban pemerintah terkait dasar hukum dalam penanganan pandemi virus corona atau covid-19.

Marwan menjelaskan, anggaran pelaksanaan program stimulus tahap II penanganan covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun dengan melakukan penyesuaian APBN 2020 melalui Perppu.

"Namun jika dicermati Perpu Nomor 1 tidak spesifik mengatur tentang APBNP 2020 sebagaimana layaknya RUU APBNP yang diajukan pemerintah setiap tahunnya ke DPR," ujar Marwan dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

"Termasuk juga dalam Perpres Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan postur dan rincian anggaran APBN 2020 yang tidak menyatakan sebagai APBNP 2020," sambung Marwan.

Anggota Komisi XI itu menilai, pemerintah telah melakukan perubahan postur APBN dengan menyampingkan amanah Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 1 Undang-Undang Keuangan Negara.

Baca: Pasien Virus Corona di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kini Tembus 527 Orang

Dia menegaskan, APBN ditetapkan dengan undang-undang dan terdiri dari penerimaan, belanja serta pembiayaan.

Berita Rekomendasi

"Dengan demikian dapat dikatakan bahwa akuntabilitas pengelolaan APBN 2020 dengan perubahan posturnya tidak didasarkan pada peraturan perudang-undangan yang semestinya," tuturnya.

Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April

Marwan juga menyoroti beberapa pasal yang berpotensi mengurangi akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, diantaranya pasal 27 ayat 1 dan ayat 2.

Baca: Polisi: Penerapan PSBB Tidak Beda Jauh dengan Physical Distancing

Ayat 1 menyatakan, bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan.

Kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

"Dengan bunyi ayat tersebut menutup kemungkinan BPK melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran atas potensi terjadinya kerugian negara," ucap polikus Partai Demokrat itu.

Sementara, pada ayat 2 menyatakan, Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ini menjadi kebal hukum ketika melakukan stimulus tersebut," ucap Marwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas