Poin-poin Himbauan Menag Soal Ibadah di Bulan Ramadhan, Tak Sahur Keliling hingga Buka Bersama
Menteri Agama menjelaskan jika himbauan untuk tidak sahur dan buka bersama agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Mendekati Bulan Ramadhan, Menteri Agama Fachrul Razi menghimbau umat Islam untuk menghindari kegiatan yang menimbulkan keramaian dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Kegiatan di Bulan Ramadhan yang menimbulkan keramaian seperti sahur di jalan dan buka puasa bersama dianjurkan untuk tidak dilakukan umat Islam dalam keadaan pandemi seperti ini.
"Bagaimana saya katakan awal tadi betul-betul kita mencoba menggabungkan antara satu syariat islam kedua kelaziman kebiasaan-kebiasaan kita misalnya biasa sahur keliling atau buka puasa bersama dan sebagainya," ujarnya seperti yang diberitakan di YouTube KompasTV, Selasa (7/4/2020).
Menurutnya himbauan ini bertujuan menyelamatkan umat Islam dari wabah virus corona.
Selain itu, Fachrul Razi juga menjelaskan jika himbauan ini sudah sesuai dengan syariat agama dan dilakukan dengan pendekatan logika agar umat Islam memahaminya.
Baca: PBNU Imbau Masyarakat di Zona Merah Covid-19 Patuhi Protokol Ibadah Termasuk Salat Tarawih dan Id
"Tapi pada sisi lain ada wabah Covid-19 dan ini betul-betul mengancam jiwa kita. Mengancam jiwa orang banyak mencancam jiwa umat manusia nah dengan himbauan seperti ini antara pendekatan agama dengan pendekatan logika yang agama juga mengajarkan logika mudah-mudahan mereka paham," imbuhnya.
Mantan Wakil Panglima TNI ini berharap himbauan ini dilaksanakan dengan baik oleh umat Islam di Indonesia.
Ia juga menambahkan himbauan ini sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk menghindari berkerumun dengan orang dalam jumlah besar.
"Jika masih ada kita coba himbau kembali dan kita tidak boleh lelah menghimbau mengkaktifkan semua pihak yang terkait RT, RW, pengurus mushala. apalagi organisasi-organisasi Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menekankan akan hal ini."
"Mudah-mudahan kita semua bisa sepakat apalagi yang dirumuskan pemerintah saat ini adalah belajar dari pengalaman kesuksesan negara lain dan kegagalan negara lain apa yang perlu dikaji. Mudah-mudahan sudah dirumuskan yang terbaik untuk kepentingan kita semua," imbuh pria kelahiran Aceh ini.
Berikut poin-poin surat edaran Menteri Agama Nomor SE 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19:
1. Umat Islam dilarang melakukan sahur on the road dan buka puasa bersama
2. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah di rumah
3. Tadarus Al-quran dilakukan di rumah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.