Refly Harun Sebut Yasonna Laoly Berkali-kali Ingin Ubah PP Nomor 99 Tahun 2012
Refly Harun sebut Menkumham, Yasonna Laoly, sudah berkali-kali ingin mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, sudah berkali-kali ingin mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menurutnya, Yasonna Laoly berkali-kali ingin mengubah soal ketatnya pemberian remisi bagi narapidana korupsi, teroris, narkoba, dan transnasional.
Pernyataan Refly Harun ini menyinggung soal adanya wacana pembebasan napi korupsi untuk pencegahan virus corona.
"Pak Menteri ini termasuk orang yang menurut catatan saya sejak 2015 sudah empat kali ingin mengubah PP itu."
"Jadi PP 99 tahun 2012 yang dibuat masa pemerintahan SBY sudah berkali-kali ingin dirubah soal perketatan remisi bagi Napi Koruptor, Napi Teroris, Narkoba dan kejahatan transnasional," ujar Refly Harun, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (8/4/2020).
Ia mengatakan, ilmu yang dibidangi oleh Yasonna sebenarnya bukan ilmu hukum.
"Saya pikir itu karena paradigma berpikir dia, karena dia 'kan ilmunya memang kalau enggak salah kriminologi, jadi bukan ilmu hukum sebenarnya," katanya.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menolak usulan dari Yasonna untuk merevisi PP tersebut.
"Tetapi kan masalahnya adalah berkali-kali pula Presiden Jokowi mengatakan tidak, walaupun untuk revisi Undang-undang KPK lolos juga," ungkap Refly Harun.
Baca: Puji Yasonna, Effendi Gazali Lalu Tanya Fadjroel: 30 Ribu Napi yang Dilepas Dapat Kartu Sembako?
Baca: Mahfud MD: Saya Sudah Konsultasi dengan Yasonna Laoly, Tak Ada Rencana Pembebasan Koruptor
Baca: Klarifikasi Yasonna Laoly soal Wacana Pembebasan Napi Korupsi: Kami Belum Lapor Jokowi
Ia menyebut, sebaiknya Yasonna mengikuti keputusan dari Presiden Jokowi yang menolak untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Namanya menteri kan pembantu presiden, jadi dia tidak punya hak visi dan misi sendiri," imbuh Refly Harun.
Jokowi Tegaskan Tak Ada Remisi Napi Korupsi
Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan remisi bagi narapidana korupsi dan tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
"Mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.