Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refly Harun Sebut Yasonna Laoly Berkali-kali Ingin Ubah PP Nomor 99 Tahun 2012

Refly Harun sebut Menkumham, Yasonna Laoly, sudah berkali-kali ingin mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Refly Harun Sebut Yasonna Laoly Berkali-kali Ingin Ubah PP Nomor 99 Tahun 2012
TRIBUNNEWS/FERDINAND WASKITA
Refly Harun menyebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, sudah berkali-kali ingin mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, sudah berkali-kali ingin mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurutnya, Yasonna Laoly berkali-kali ingin mengubah soal ketatnya pemberian remisi bagi narapidana korupsi, teroris, narkoba, dan transnasional.

Pernyataan Refly Harun ini menyinggung soal adanya wacana pembebasan napi korupsi untuk pencegahan virus corona.

"Pak Menteri ini termasuk orang yang menurut catatan saya sejak 2015 sudah empat kali ingin mengubah PP itu."

"Jadi PP 99 tahun 2012 yang dibuat masa pemerintahan SBY sudah berkali-kali ingin dirubah soal perketatan remisi bagi Napi Koruptor, Napi Teroris, Narkoba dan kejahatan transnasional," ujar Refly Harun, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (8/4/2020).

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Ia mengatakan, ilmu yang dibidangi oleh Yasonna sebenarnya bukan ilmu hukum.

"Saya pikir itu karena paradigma berpikir dia, karena dia 'kan ilmunya memang kalau enggak salah kriminologi, jadi bukan ilmu hukum sebenarnya," katanya.

Berita Rekomendasi

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menolak usulan dari Yasonna untuk merevisi PP tersebut.

"Tetapi kan masalahnya adalah berkali-kali pula Presiden Jokowi mengatakan tidak, walaupun untuk revisi Undang-undang KPK lolos juga," ungkap Refly Harun.

Baca: Puji Yasonna, Effendi Gazali Lalu Tanya Fadjroel: 30 Ribu Napi yang Dilepas Dapat Kartu Sembako?

Baca: Mahfud MD: Saya Sudah Konsultasi dengan Yasonna Laoly, Tak Ada Rencana Pembebasan Koruptor

Baca: Klarifikasi Yasonna Laoly soal Wacana Pembebasan Napi Korupsi: Kami Belum Lapor Jokowi

Ia menyebut, sebaiknya Yasonna mengikuti keputusan dari Presiden Jokowi yang menolak untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Namanya menteri kan pembantu presiden, jadi dia tidak punya hak visi dan misi sendiri," imbuh Refly Harun.

Jokowi Tegaskan Tak Ada Remisi Napi Korupsi

Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan remisi bagi narapidana korupsi dan tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

"Mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas