Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Tetapkan PSBB Jakarta, Pemprov DKI Distribusikan Sembako Mulai Kamis 9 April 2020

Pemerintah DKI Jakarta akan menyiapkan bantuan sosial bagi warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Miftah
zoom-in Tetapkan PSBB Jakarta, Pemprov DKI Distribusikan Sembako Mulai Kamis 9 April 2020
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah DKI Jakarta akan menyiapkan bantuan sosial bagi warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.

Tak hanya itu, bantuan akan diberikan juga kepada warga yang terdampak atas kondisi ekonomi yang turun akibat wabah Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bantuan sosial tersebut akan diberikan mulai Kamis, (9/4/2020).

"Kami di Pemprov DKI bersama dengan jajaran TNI dan kepolisian, Insya Allah mulai hari Kamis yang akan datang, akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan-kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Selasa (7/4/2020) pukul 22.00 WIB.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran Badan Usaha Milik daerah (BUMD) juga menyiapkan fasilitas berbelanja melalui Pasar Jaya.

Pasar Jaya merupakan kegiatan berbelanja melalui jarak jauh, yang mana telah berjalan selama beberapa minggu di 105 pasar di seluruh Jakarta.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta meminta agar seluruh masyarakat menaati ketentuan-ketentuan dalam peraturan pada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Rekomendasi Untuk Anda

Sebab, Anies menyebut keselamatan warga akan tergantung dari kedisiplinan kita melaksanakan pengurangan interaksi.

Lebih lanjut, peraturan pada kebijakan tersebut akan dikeluarkan secara resmi dalam proses finalisasi.

"Mudah-mudahan besok peraturannya akan keluar secara resmi. Tapi garis besar isinya adalah semua kegiatan dilakukan di rumah kecuali 8 sektor yang dikecualikan," kata Anies.

Baca: Cegah Corona, PD Pasar Jaya Imbau Ibu Hamil Tidak ke Pasar

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Seluruh jenis dunia usaha tidak diperbolehkan melakukan kegiatan perkantoran kecuali beberapa sektor diantaranya sebagai berikut.

a. Sektor Kesehatan

b. Sektor Pangan

c. Sektor Energi (Air, gas, listrik, pompa bensin)

d. Sektor Komunikasi (Jasa dan media)

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas