Hak Politik Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Dicabut Selama 5 Tahun
Nurdin juga divonis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun divonis empat tahun penjara atau bui dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Nurdin juga divonis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Demikian disampaiakan Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan terdakwa Nurdin Basirun, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Tak hanya itu, Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4.228.500.000.
Nurdin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp45 juta dan 11.000 dolar Singapura terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau.
Tujuan pemberian suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.
Baca: Pakai Masker, Nurdin Basirun Disalami Pengunjung Usai Dituntut 6 Tahun Penjara
Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).
Nurdin Basirun mengarahkan Edy untuk mengumpulkan uang buat kepentingan Nurdin Basirun yang bersumber dari investor yang sedang mengurus perizinan pemanfaatan/pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi tanpa melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Baca: Hakim Vonis Gubernur Nonaktif Kepri 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Uang pengurusan tersebut digunakan untuk membiayai keperluan operasional Nurdin Basirun dalam rangka kunjungan ke pulau-pulau, serta penerimaan tunai oleh Nurdin Basirun dan untuk kepentingan operasional Edy dan Budy.
Selain itu, Nurdin juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp4,2 miliar.
Uang itu diduga berasal dari pengusaha yang meminta penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.
Terkait perkara suap, majelis meyakini jika perbuatan Nurdin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait gratifikasi, perbuatan Nurdin diyakini melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap hakim Yanto saat membacakan amar putusan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.