Login DJP Online, Isi SPT di Rumah Sebelum 30 April 2020 Melalui E-Filing & E-Form, Berikut Caranya
Lapor SPT bisa dilakukan secara online melalui E-Filing dan E-Form di situs DJP Online, batas waktu lapor hingga 30 April 2020, berikut panduannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Waktu pelaporan SPT tahunan diperpanjang hingga 30 April 2020.
Perpanjangan ini merupakan bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menghindari tatap muka.
Relaksasi pelaporan dan penyetoran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2019 dan SPT Masa dapat dilakukan hingga tanggal 30 April 2020 mendatang.
Sementara untuk kebutuhan permintaan aktivasi EFIN, juga disampaikan melalui email pajak KPP.
Jadi pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa dilakukan di rumah secara online melalui e-filing dan e-form.
Diketahui, pelayanan perpajakan yang dihentikan sementara adalah:
- TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP/KP2KP
- LDK (Layanan di Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok pajak dan lainnya
- PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti mal pelayanan publik dan tempat lainnya di seluruh wilayah Indonesia
SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat.
Para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melakukan pelaporan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
SPT merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.
Pelaporan SPT tahunan pribadi dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di djponline.pajak.go.id.
Namun, DJP juga memberikan solusi bagi Anda yang memiliki kendala koneksi internet saat pelaporan SPT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.