Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Akui Perantara Suap Harun Masiku - Wahyu Setiawan
Agustiani menjalin komunikasi dengan Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan yang menjadi kaki tangan Harun Masiku
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Bawaslu RI periode 2008-2013, Agustiani Tio Fridelina menjadi perantara suap antara politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku ke Komisioner KPU RI periode 2017-2020, Wahyu Setiawan.
Agustiani menjalin komunikasi dengan Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan yang menjadi kaki tangan Harun Masiku.
Baca: Kode-kode Harun Masiku-Wahyu Setiawan di Kasus Suap PAW Anggota DPR
Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan senilai SGD 19 ribu dan SGD 38 ribu atau setara Rp 600 juta terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Saya selama ini bertugas berhubungan dengan KPU, maka saya ditugaskan, Pak Saeful memberikan uang tanpa saya bertanya dimana (sumber uang,-red), kemudian saya berikan kepada Wahyu," kata Agustiani, saat memberikan keterangan sebagai saksi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU pada KPK), Ronald Worotikan, sempat menanyakan soal asal muasal uang yang diberikan oleh Saeful Bahri.
Namun, Agustiani yang juga kader PDI Perjuangan tidak mengetahui sumber uang darimana.
"Sumber uang itu, saya tidak tahu darimana, karena Pak Saeful itu memberikan uang kepada saya," ujar Agustiani.
"Jadi, Pak Saeful memberikan uang kepada saudara?" tanya Ronald.
Agustiani mengaku menerima uang dari Saeful. Dia mendapatkan tugas untuk menjalin hubungan dengan penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"Saya selama ini bertugas berhubungan dengan KPU. Maka, saya ditugaskan, Pak Saeful memberikan uang tanpa saya bertanya darimana (uang,-red). Saya memberikan kepada Wahyu, tetapi saya tidak tahu berapa jumlahnya," ungkap Agustiani.
Agustiani baru mengetahui nilai nominal uang yang diberikan kepada Wahyu pada saat dilakukan pemeriksaan oleh KPK. KPK menyita uang sejumlah SGD 38 ribu dari Agustiani pada saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
"Saya tahu setelah diperiksa," tambahnya.
Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.
JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Baca: Meski Indonesia Didera Wabah Corona, KPK Tetap Upayakan Pencarian Harun Masiku dan Nurhadi
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.
"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017 - 2022," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.