Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soroti Perppu Nomor 1 Tahun 2020, INDEF: Sebaiknya Pasal 27 Dicabut Saja

Menurut Bhima, pasal 27 sangat berisiko dan terindikasi bisa menyebabkan kerugian negara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
zoom-in Soroti Perppu Nomor 1 Tahun 2020, INDEF: Sebaiknya Pasal 27 Dicabut Saja
istimewa
Bhima Yudhistira 

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perubahan fokus dan alokasi anggaran APBN 2020 untuk menangani corona. Jokowi juga mengumumkan stimulus ekonomi sebesar Rp 405,1 triliun untuk menekan dampak ekonomi di masyarakat.

Kebijakan-kebijakan itu bertumpu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang diteken Jokowi pada 31 Maret 2020.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas