Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wabah Corona, Sudah 35.676 Narapidana Dibebaskan

Kemenkumham membebaskan 35.676 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wabah Corona, Sudah 35.676 Narapidana Dibebaskan
Tribun Bali/I Gede Jaka Santhosa
Foto ilustrasi narapidana di blok tahanan di Rutan Klas II Negara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona. Data tersebut dirilis per Rabu (8/4) pukul 09.00 WIB.

"Hingga saat ini yang keluar dan bebas 35.676. Melalui asimilasi 33.861 dan integrasi 1.815 Narapidana dan Anak," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Kementerian yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly itu tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas.

Baca: Program Padat Karya Tunai Diakselerasi untuk Topang Daya Beli

Baca: Kiper Persita Annas Fitrianto Bercita-cita Jadi Kiper Timnas Indonesia dan Bela Arema FC

Baca: Situs Archewell Meghan Markle & Harry Jadi Sasaran Netizen Jahil, Teralihkan ke YouTube Kanye West

Kemenkumham menargetkan sekitar 30.000 hingga 35.000 Narapidana dan Anak dapat keluar dan bebas melalui program asimilasi dan integrasi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho menyatakan pihaknya bakal menyelesaikan tugas tersebut dalam target waktu tujuh hari sebagaimana arahan Yasonna.

"Harapan kami bahwa perkiraan kurang lebih 30 ribu itu bisa tercapai. Pesan dari Pak Menteri sedapat-dapatnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 ini dalam 7 hari bisa dilaksanakan," katanya.

Program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.

BERITA REKOMENDASI

Semula, Yasonna berencana merevisi PP tersebut. Ia merinci setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Kriteria pertama, terang dia, adalah narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana lima sampai sepuluh tahun yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 [terpidana narkotika] per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna dalam rapat dengan DPR, Rabu (1/4).

Kriteria kedua, lanjut dia, usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. "Ini sebanyak 300 orang," lanjut dia.

Kriteria ketiga yakni bagi narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. "Itu harus dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah," terangnya.


Sedangkan kriteria terakhir berlaku bagi narapidana WNA asing sebanyak 53 orang. Rencana itu mendapat kritikan keras dari sejumlah kalangan masyarakat sipil dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun belakangan, baik Presiden Jokowi Widodo maupun Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan menolak usulan pembebasan koruptor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas