3 Kegiatan yang Masih Boleh Dilakukan Selama PSBB di DKI Jakarta, Simak Syaratnya
Meski Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terdapat tiga kegiatan yang masih diperbolehkan.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini rencananya akan berlangsung selama dua pekan ke depan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan sejumlah larangan kegiatan selama diberlakukannya PSBB.
Meski demikian, terdapat tiga jenis kegiatan sosial dan budaya yang masih diizinkan untuk dilaksanakan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dikutip dari Kompas.com, tiga kegiatan itu yakni khitan, pernikahan, dan layatan jenazah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pergub itu sendiri diketahui berisi 28 pasal dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020).