Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Kegiatan yang Masih Boleh Dilakukan Selama PSBB di DKI Jakarta, Simak Syaratnya

Meski Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terdapat tiga kegiatan yang masih diperbolehkan.

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in 3 Kegiatan yang Masih Boleh Dilakukan Selama PSBB di DKI Jakarta, Simak Syaratnya
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini rencananya akan berlangsung selama dua pekan ke depan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan sejumlah larangan kegiatan selama diberlakukannya PSBB.

Meski demikian, terdapat tiga jenis kegiatan sosial dan budaya yang masih diizinkan untuk dilaksanakan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dikutip dari Kompas.com, tiga kegiatan itu yakni khitan, pernikahan, dan layatan jenazah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pergub itu sendiri diketahui berisi 28 pasal dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020).

BERITA REKOMENDASI

Halaman selengkapnya >>>

 

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas