Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Nekat Melanggar PSBB, Anies Baswedan Siap Beri Sanksi Penjara 1 Tahun & Denda Rp 100 Juta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, sejumlah sanksi untuk masyarakat yang nekat melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan PSBB.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
zoom-in Jika Nekat Melanggar PSBB, Anies Baswedan Siap Beri Sanksi Penjara 1 Tahun & Denda Rp 100 Juta
Tangkap layar KompasTV
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers, Kamis (9/4/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Jakarta sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai pukul 00.00 WIB pada Jumat (10/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, sejumlah sanksi untuk masyarakat yang nekat melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan PSBB.

Anies Baswedan menyatakan, warga Jakarta yang melanggar PSBB dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub).

Selain menjelaskan poin-poin pembatasan dalam aturan ini, Anies menjelaskan setiap orang yang melanggar dapat dikenakan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Baca: PSBB Jakarta Mulai Berlaku, Anies Baswedan Ungkap Aturan & Sanksinya, Pelanggar Dikenakan Pidana

Baca: Anies Baswedan Minta Warga Kompak Patuhi PSBB: Bila Ingin Aparat Seragam untuk Jaga, Jelas Tak Cukup

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers, Kamis (9/4/2020) malam.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers, Kamis (9/4/2020) malam. (Tangkap layar KompasTV)

Hal itu disampaikan Anies Baswedan dalam video yang diunggah kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).

"Termasuk sanksi pidana, mulai pidana ringan, bila berulang bisa jadi lebih berat," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Anies mengatakan, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan PSBB.

BERITA REKOMENDASI

Ia menambahkan, pihaknya juga saling bekerja sama untuk memastikan seluruh ketentuan yang ada di Pasal 27 dilaksanakan.

"Kemudian terkait dengan sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 27."

"Pasal 27, pelanggaran terhadap pelaksana PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana, papar Anies.

Undang-Undang itu juga termasuk ketentuan di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah," ucapnya.

Baca: PSBB di Jakarta Resmi Mulai Diberlakukan, Anies Baswedan: Kita Bukan Bangsa Lembek

Baca: Gubernur Anies Baswedan Sebut Akan Ada 1,25 Juta Keluarga Terima Bantuan Sembako Tiap Pekan


Adapun Pergub ini berlaku dari 10 April sampai 23 April mendatang.

Anies Baswedan menyampaikan Pergub ini diberlakukan dengan tujuan menyelamatkan seluruh warga Jakarta dari wabah virus corona (Covid-19).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas