MAKI Daftarkan Permohonan Uji Materi Pasal 27 Perppu Kebijakan Keuangan Negara ke MK
Pasal dalam Perppu tentang kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid-19, dinilai membuat aparat kebal hukum apabila melakukan pelanggaran.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama sejumlah pihak mengajukan uji materi pembatalan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Pendaftaran dilakukan secara online pada Web Sistem Informasi Permohonan Elektrik (SIMPEL) Mahkamah Konstitusi, pada Kamis 9 April 2020.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
“MAKI bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA telah mendaftarkan permohonan uji materi membatalkan Pasal 27 Perppuu No. 1 tahun 2020 melalui media pendaftaran online,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
Baca: Uji Materi Perppu Kebijakan Keuangan, MAKI: Jangan Sampai Skandal BLBI dan Century Terulang
Dia menjelaskan Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 adalah pasal yang superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.
“Pasal 27 Perppu No. 1 tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan Indonesia negara hukum sehingga semestinya penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara,” kata dia.
Selain itu, kata dia, jika perbandingan mengacu kedudukan Presiden Republik Indonesia adalah tidak kebal karena tetap manusia biasa yang mungkin saja tidak luput salah dan khilaf sehingga terdapat sarana pemakzulan ( impeach ) apabila diduga telah melanggar ketentuan UU atau UUD 1945.
“Sehingga sekelas Presiden tidak kebal termasuk tetap dapat dituntut hukum apabila melanggar hukum baik dalam keadaan normal maupun bencana, hal ini jelas berbeda dengan kekebalan para pejabat keuangan yang tidak dapat dituntut hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 27 Perppu No. 1 tahun 2020,” tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.