MAKI Gugat Perppu Jokowi soal Corona ke MK
MAKI tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century. Dalil BLBI dan Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku mulai 31 Maret lalu.
MAKI menyatakan bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA telah mengajukan permohonan uji materi pada atas Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/4/2020).
Dalam permohonannya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, pihaknya meminta Pasal 27 pada Perppu tersebut, yang terkait imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan, agar dibatalkan.
Menurut dia, Presiden Jokowi telah telah menggunakan kewenangannya dalam bentuk menerbitakan Perppu 1 Tahun 2020 dan akan menggunakan anggaran negara Rp 405 triliun.
-
Baca: Risau Wartawan Tertular Corona, Komisi I DPR Minta Konferensi Pers Patuhi Protokol Kesehatan
-
Baca: Direvisi Akibat Pandemi Covid-19, Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2020 Terbaru
Ia menjelaskan alasan uji materi karena pihaknya menilai Pasal 27 Perppu 1/2020 adalah pasal yang superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.
"Sehingga Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara," kata Boyamin dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, Jumat (10/4/2020).
Boyamin menjelaskan bahwa jika perbandingan mengacu kedudukan Presiden RI adalah tidak kebal karena tetap manusia biasa yang mungkin saja tidak luput salah dan khilaf sehingga terdapat sarana pemakzulan (impeach) apabila diduga telah melanggar ketentuan UU atau UUD 1945.
"Sehingga sekelas presiden tidak kebal termasuk tetap dapat dituntut hukum apabila melanggar hukum baik dalam keadaan normal maupun bencana, hal ini jelas berbeda dengan kekebalan para pejabat keuangan yang tidak dapat dituntut hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020," katanya.
Pihaknya tidak idak ingin terulang skandal BLBI dan Century.
Dalil BLBI dan Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut.
"Kami yang selalu mengawal BLBI dan Century dalam bentuk pernah menang praperadilan kasus BLBI dan Century tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century yang merugikan keuangan negara ratusan triliun," jelasnya.
Boyamin menjelaskan pada zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2008, juga pernah menerbitkan perppu yang sejenis, yakni Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan namun ditolak oleh DPR.
"Sehingga semestinya tidak pernah ada lagi perppu yang memberikan kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara," kata Boyamin.
Baca: PSBB Mulai Diterapkan, Jumlah Penumpang Commuter Mulai Dibatasi
Lebih lanjut dia mengemukakan alasan menggugat Pasal 27 adalah bahwa dalil iktikad baik, tidak bisa dituntut hukum, dan bukan merugikan keuangan negara, harus diuji melalui proses hukum yang fair dan terbuka.
Dia menegaskan tidak boleh ada istilah iktikad baik berdasar penilaian subjektif oleh pelaku penyelenggara pemerintahan sendiri.
"Bisa saja ternyata klaim itikad baik ternyata kemudian terbukti itikad buruk sehingga tetap harus bisa dituntut hukum untuk membuktikan itikad baik atau itikad buruk," ujar dia.
Boyamin menegaskan MAKI selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari Covid-19 dalam bentuk selalu mengawal dan mengontrol serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol melalui mekanisme hukum.