Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Begini Penjelasannya

Pemerintah Merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Simak Begini Penjelasannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Begini Penjelasannya
gadaian
Rapat Tingkat Menteri (RTM) telah menyepakati tahun 2020 akan memiliki 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19).

Hal tersebut dijelaskan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy.

Perubahan ini juga akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, dikutip dari setkab.go.id, Jumat (10/4/2020).

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini akan dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

"Sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Muhadjir.

Menko PMK juga meminta masyarakat untuk senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB.

Baca: Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang Jadwalnya Digeser Karena Corona

Baca: Catat! Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020

Berita Rekomendasi

"Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19," lanjutnya.

Selain itu, Menko PMK meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan piknik, mengingat penyebaran Covid-19 di Indonesia terus meningkat.

Berdasarkan kesepakatan rapat tersebut, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:

- Libur Hari Raya Idulfitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.

- Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.

- Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Pergeseran cuti bersama di akhir tahun ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid-19 telah tertangani dengan baik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas