Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Jakarta Mulai Berlaku, Anies Baswedan Ungkap Aturan & Sanksinya, Pelanggar Dikenakan Pidana

Inilah sanksi atau hukuman bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in PSBB Jakarta Mulai Berlaku, Anies Baswedan Ungkap Aturan & Sanksinya, Pelanggar Dikenakan Pidana
IST
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sanksi atau hukuman bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.

Pelanggar PSBB Jakarta dapat dikenakan pidana.

Seperti yang diketahui, Jakarta mulai diberlakukan PSBB pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Masyarakat diimbau untuk menaati peraturan selama PSBB.

Jika ada yang melanggar, tidak hanya denda yang menanti, melainkan juga hukuman penjara.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membeberkan mengenai hukuman bagi pelanggar PSBB Jakarta.

 PSBB Dimulai di Jakarta Hari Ini, Ini Aturan ke ATM, Bank, Belanja Sembako, Naik Angkutan, Lengkap!

 PSBB Diberlakukan, Najwa Shihab Pertanyakan soal Ojol Angkut Penumpang, Ini Reaksi Anies Baswedan

Gubernur Jakarta Anies Baswedan berlakukan PSBB
Gubernur Jakarta Anies Baswedan berlakukan PSBB (Kompas TV)

PSBB diberlakukan demi memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan juga mengenai sanksinya.

“Pada Pasal 27 dijelaskan, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana,” kata Anies di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.

Video: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan umumkan Pergub PSBB Jakarta

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas