Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkuak di Sidang, "Siap Mainkan!" Jadi Kode Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Terkuak di Sidang,
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020). Wahyu diperiksa sebagai saksi untuk Harun Masiku dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anda belum lupa dengan kasus dugaan suap yang berujung pada pemecatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat periode 2017-2022, Wahyu Setiawan

Kasus ini terkait dengan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi PDI P, yang melibatkan kader PDIP saat itu, Harun Masiku, yang kini buron.

Nah, di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/4/2020) terkuak adanya dugaan pemberian suap terdakwa Saeful Bahri senilai SGD 19 ribu dan SGD 38 ribu atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Saeful Bahri diminta oleh politisi PDIP Harun Masiku, agar melobi Wahyu Setiawan untuk dapat menggantikan Riezky Aprilia. Untuk dapat berkomunikasi dengan Wahyu, Saeful memanfaatkan jasa Komisioner Bawaslu RI periode 2008-2013, Agustiani Tio Fridelina, yang juga kader PDIP.

Agustiani mengaku menerima perintah untuk mengawal surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI, perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019.

Pada pokoknya surat itu meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, Nomor urut 1, Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, nomor urut 6, Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Berita Rekomendasi

Saeful Bahri menghubungi Agustiani pada 23 September 2019 untuk mengawal surat ke KPU.

"Saya dimintai tolong kalau tidak salah melalui telepon. Terdakwa dengan saya itu diminta mengurusi Pileg dapil Sumsel 1, dimana surat putusan MA itu sudah ada," kata Agustiani saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Saeful Bahri di sidang kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi PDIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Berselang satu hari kemudian, kata Agustiani, Saeful mengirimkan dalam bentuk foto surat dari DPP PDIP dan putusan MA. Saeful meminta Agustiani untuk meneruskan foto itu ke Wahyu Setiawan.

"Saya kirim ke saudara Wahyu, karena saya hanya dimintai untuk memforward dan diminta untuk mengetahui menanyakan ke pak Wahyu ini gimana gitu, artinya ini bisa diproses apa tidak," ujar Agustiani.

Agustiani mengungkapkan Wahyu Setiawan menjawab pesan singkat "siap mainkan!". Lalu, jawaban itu dikirim ke Saeful Bahri.

Setelah menerima pesan singkat dari Wahyu yang disampaikan oleh Agustiani, Saeful Bahri sempat menanyakan soal biaya operasional.

"Dia respon, responnya saya forward lagi kepada terdakwa kemudian terdakwa bertanya, piro? Operasional katanya. Asumsi saya adalah itu yang dikatakan adalah operasional saya dengan saudara Saeful, makanya saya mengatakan seperti yang mas bilang cepek 100," ujar Agustiani.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas