HARI INI Pendaftaran Kartu Pra Kerja, Akses di www.prakerja.go.id, Ada Insentif hingga Rp 3,55 Juta
Pendaftaran kartu Pra Kerja dilakukan dengan cara akses laman prakerja.go.id untuk mendapatkan insentif Rp 3,55 Juta.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja yang sebelumnya dijadwalkan Kamis (09/4/2020) diundur menjadi hari ini Sabtu (11/04/2020).
Pendaftaran kartu Pra Kerja dilakukan dengan cara akses laman prakerja.go.id untuk mendapatkan insentif Rp 3,55 Juta.
Dikutip dari Kompas.tv, Jumat (10/4/2020), pendaftaran Kartu Pra Kerja urung dibuka kemarin.
Sebagai gantinya, pemerintah menargetkan Sabtu besok.
Dikutip dari Kompas.com, selama pandemi virus corona atau Covid-19, pemilik kartu Pra Kerja akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 3.550.000.
Besaran uang tersebut dengan rincian insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan (selama empat bulan), bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Diketahui, pandemi Covid-19 di Indonesia membuat sejumlah perusahaan terpaksa mengurangi karyawan.
Baca: Cara Daftar Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id, Bisa Pilih Pelatihan di Tokopedia hingga Kemnaker
Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id Dibuka Sabtu Besok, Diberi Insentif Rp 3,55 Juta
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, sebanyak 162.416 pekerja telah di-PHK dan dirumahkan tanpa upah.
Jumlah tersebut dengan rincian 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sedangkan 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.
Jokowi menambahkan, kartu Pra Kerja akan dibagikan kepada 5,6 juta orang.
Terutama untuk yang kena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.
Nantinya Kartu Pra Kerja bisa didapat dengan mendaftar dahulu secara online di laman www.prakerja.go.id.
"Kartu Pra Kerja yang akan segera dimulai tanggal 9 April ini, anggarannya dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun," kata Jokowi.
Lantas bagaimana cara mendapatkan Kartu Pra Kerja?