Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Link Live Streaming Misa Online Malam Paskah Sabtu Suci, Live TVRI dan Youtube di Sini

inilah link live streaming misa online Malam Paskah Sabtu Suci live di TVRI hingga Youtube

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Link Live Streaming Misa Online Malam Paskah Sabtu Suci, Live TVRI dan Youtube di Sini
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Siluet drama kisah sengsara Yesus ditampilkan Mudika Gereja Katolik St Vincentius A Paulo pada Peringatan Jumat Agung di Gereja Katolik Santo Vincentius A Paulo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (19/4/2019). Visualisasi yang menceritakan 14 perhentian Jalan Salib tersebut merupakan rangkaian perayaan Tri Hari Suci Paskah (Kebangkitan Yesus). Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Malam Paskah, 11 April 2020

- Paroki Maria Assumpta Klaten 18.00 WIB, link >>>

- Gereja Katedral Semarang 19.00 WIB, link >>>

Minggu Paskah, 12 April 2020

- Gereja Katedral Semarang 08.00 WIB, link >>>

- Gereja Katedral Semarang 17.00 WIB, link >>>

Panduan mengikuti misa online gereja Katolik
Panduan mengikuti misa online gereja Katolik

Darurat Sampai 30 April

Rekomendasi Untuk Anda

Anjuran untuk gereja melaksanakan misa online akibat dari wabah virus corona atau Covid-19 resmi diperpanjang hingga 30 April 2020.

Awalnya masa darurat berakhir hingga awal April 2020.

Sejaln dengan hal itu, perayaan Pekan Suci Paskah 2020 akan berlangsung atau digelar secara online atau dalam jaringan (daring).

Demikian diumumkan pada Senin (23/3/2020) oleh gereja-gereja termasuk Keuskupan Agung Semarang (KAS) melalui laman resminya.

Dituliskan, perpanjangan masa darurat peribadatan dikarenakan wabah Covid-19 telah diputuskan dan dipertimbangkan melalui kebijakan-kebijakan pemerintah pusat, daerah, dan masukan berbagai pihak.

Pemberitahuan KAS tertanggal hari ini 23 April 2020 atas nama Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang, Mgr Robertus Rubiyatmoko.

Adapun sejumlah poin tertulis dalam perpanjangan masa darurat peribadtaan.

Pertama adalah meniadakan semua kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang sampai tanggal 30 April 2020 atau sampai ada kebijakan baru.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas