Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napi yang Ikut Program Asimilasi dan Integrasi Bakal Dimasukkan ke Sel Pengasingan Jika Berulah

masyarakat tidak perlu cemas dengan telah dirumahkannya sebanyak 35 ribu lebih narapidana akibat dampak wabah virus corona atau Covid-19.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Napi yang Ikut Program Asimilasi dan Integrasi Bakal Dimasukkan ke Sel Pengasingan Jika Berulah
surya.co.id/m sudarsono
Sujud syukur napi lapas II B Tuban saat dibebaskan menindak lanjuti Permenkumham No 10 Tahun 2020, Jumat (3/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Nugroho meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan telah dirumahkannya sebanyak 35 ribu lebih narapidana akibat dampak wabah virus corona atau Covid-19.

“35 ribu lebih narapidana yang menjalankan program asimilasi serta integrasi akibat dampak wabah Covid-19 tetap berada dalam pantauan Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dan Aparat penegak hukum lain,” kata Nugroho dalam keterangannya, Jumat (10/4/2020).




Ia menerangkan, narapidana dan anak yang diberikan asimilasi dan integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku.

Baca: 1.506.713 Pekerja Terpaksa Dirumahkan dan di-PHK Imbas Pandemi Corona di Indonesia

Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga.

"Sebelum mereka kembali ke masyarakat petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi serta sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar, seperti membuat keresahan di masyarakat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana," jelas Nugroho.

Baca: BIN Serahkan Bantuan Alat Laboratorium Biologi Molekuler Kepada Lembaga Eijkman Untuk Uji Covid-19

"Secara tegas sudah disampaikan kepada mereka apabila mereka melanggar semua aturan disiplin tersebut, asimilasi dan integrasi akan dicabut dan mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

Nugroho mengapresiasi konsistensi Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Balai Pemasyarakatan yang tetap melakukan pemantauan kepada narapidana yang menjalani masa asimilasi dan integrasi.

Yakni dengan cara virtual untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekuensi program tersebut.

Baca: 2 Materi Tes Seleksi Kartu Pra Kerja 2020, Apa Saja? Simak Ketentuannya Beserta Cara Mendaftar!

"Seperti Lapas Klas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WA, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga, juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara online melalui video call dan layanan sejenis," ungkapnya.

Menurutnya, pemantauan ini penting untuk memastikan bahwa narapidana tetap berkelakuan baik serta tetap berada dirumah selama menjalankan masa asimilasi dan integrasi.

Mengingat bisa saja, jika lepas pengawasan narapidana kembali melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan melawan hukum.

Baca: IDI Sebut Ada 2 Faktor Penyebab Tenaga Medis Terjangkit Covid-19 Hingga Akhirnya Meninggal

Nugroho berharap para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terus lakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Pengadilan ataupun BNN agar program asimilasi dan integrasi agar tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

“Jika narapidana yang telah dirumahkan kembali berulah harus langsung ditindak, oleh karenanya harus terus dipantau dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi adanya narapidana yang berulah kembali setelah mendapatkan asimilasi, Nugroho menegaskan, semua warga binaan yang memperoleh asimilasi dan integrasi kemudian melanggar aturan yang telah ditetapkan, apalagi mengulangi kembali tindak pidana, maka akan dicabut hak asimilasi dan integrasinya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas