Napi yang Mendapatkan Asimilasi dan Dibebaskan akan Dikembalikan ke Lapas Jika Melanggar Aturan
Meski para napi yang mendapatkan asimilasi dan integrasi dianggap telah memenuhi syarat, pemantauan terhadap mereka terus dilakukan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Narapidana yang dikeluarkan melalui program asimilasi dan integrasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, akan dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan jika melanggar aturan.
Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menyatakan, Nugroho mengatakan peraturan asimilasi dan integrasi itu sebelumnya telah disosialisasikan para petugas lapas kepada narapidana.
"Secara tegas sudah disampaikan kepada mereka apabila mereka melanggar semua aturan disiplin tersebut, asimilasi dan integrasi akan dicabut dan mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru setelah putusan hakim," kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).
Ia menyatakan meski para napi yang mendapatkan asimilasi dan integrasi dianggap telah memenuhi syarat, pemantauan terhadap mereka terus dilakukan.
Menurut Nugroho, kepala lapas, rumah tahanan, dan balai pemasyarakatan memantau para napi yang mendapatkan asimilasi dan integrasi dengan membentuk grup atau jaringan komunikasi virtual.
"Seperti Lapas Klas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WhatsApp, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga. Juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara online melalui video call dan layanan sejenis," jelasnya.
Nugroho berharap koordinasi dengan Polri hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) pun terus dilakukan untuk memudahkan penindakan jika ada napi yang melanggar aturan.
Baca: Mantan Pemain Liverpool Beri Dukungan kepada Kenny Dalglish, dari Gerrard hingga Ian Rush
"Saya berharap para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terus lakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Pengadilan, atau BNN agar program asimilasi dan integrasi tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat," ujarnya.
"Jika narapidana yang telah dirumahkan kembali berulah harus langsung ditindak," imbuh Nugroho.
Ia pun kembali menegaskan bahwa para napi yang melanggar aturan setelah mendapatkan hak asimilasi dan integrasi akan kembali menjalankan sisa pidana di lapas.
Selain itu, para napi juga akan dimasukan ke sel pengasingan dan tidak diberikan remisi sampai waktu tertentu.
"Selain dicabut hak asimilasi dan integrasinya, menjalankan sisa pidananya kembali dalam lembaga ditambah pidana yang baru, juga harus dimasukkan ke dalam straft cell (sel pengasingan), dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sebagai konsekuensi atas aturan yang sudah dilanggar," kata Nugroho.
Sekretaris Dirjen PAS Ibnu Chuldun berharap masyarakat dapat menerima dengan baik para napi yang baru dikeluarkan dari lapas atas program asimilasi dan integrasi Kemenkumham.
Menurutnya, dukungan dari lingkungan sekitar sangat penting agar para napi dapat kembali menjalani kehidupan sosial seperti sedia kala.
Baca: Fajar Gegana Jadi Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih Kalahkan Agus Langgeng Basuki
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.