Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Isi SPT secara Online sebelum 30 April Melalui E-Filing & E-Form

Layanan aplikasi yang disediakan cukup banyak, satu di antaranya adalah penyediaan aplikasi SPT dan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Cara Isi SPT secara Online sebelum 30 April Melalui E-Filing & E-Form
Twitter @DitjenPajakRI
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online 

TRIBUNNEWS.COM - Kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan adanya Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk memudahkan akses pelayanan bagi masyarakat di kala wabah pandemi virus Corona seperti sekarang ini.

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) merupakan pihak yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Layanan aplikasi yang disediakan cukup banyak, satu di antaranya adalah penyediaan aplikasi Surat Pemberitahuan (SPT) dan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

Sementara itu, DJP juga menginformasikan bahwa batas waktu pelaporan SPT tahunan diperpanjang hingga 30 April 2020.

Perpanjangan ini merupakan bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menghindari tatap muka.

Relaksasi pelaporan dan penyetoran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2019 dan SPT Masa dapat dilakukan hingga tanggal 30 April 2020.

Sementara untuk kebutuhan permintaan aktivasi EFIN, juga disampaikan melalui email pajak KPP.

Rekomendasi Untuk Anda

Jadi pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa dilakukan di rumah secara online melalui e-filing dan e-form.

Diketahui, pelayanan perpajakan yang dihentikan sementara adalah:

- TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP/KP2KP

- LDK (Layanan di Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok pajak dan lainnya

- PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti mal pelayanan publik dan tempat lainnya di seluruh wilayah Indonesia

SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat.

Para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melakukan pelaporan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

SPT merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas