Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Fungsi e-RDKK dan Syarat Mendapatkan Kartu Tani untuk Pupuk

Sistem tersebut dirasa tepat untuk mengevaluasi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2020 sekaligus meminimalisir penyelewengan.

Editor: Content Writer
zoom-in Ini Fungsi e-RDKK dan Syarat Mendapatkan Kartu Tani untuk Pupuk
TRIBUN/HO
Ilustrasi penyaluran pupuk bersubsidi. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran.

Sistem tersebut dirasa tepat untuk mengevaluasi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2020 sekaligus meminimalisir penyelewengan.

Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo (SYL) menilai, dengan sistem elektronik juga bisa meminimalisasir data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi tahun 2020.

Sehingga Kementan masih mengacu data nomor induk kependudukan (NIK) pada e-KTP untuk penerimaan pupuk bersubsidi.

"Data manual yang dijadikan rujukan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi berpotensi melahirkan kecurangan. Bisa muncul data ganda melalui validasi manual. Jadi tidak merata pembagian pupuk subsidinya," ujar Mentan SYL.

Mentan SYL menjelaskan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk.

"Pemberian pupuk bersubsidi harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya," jelas Mentan SYL.

Berita Rekomendasi

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian kartu tani yang akan digunakan untuk pembayaran pupuk bersubsidi.

Melalui program tersebut, petani membayar pupuk subsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi.

"Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui e-RDKK," jelas Sarwo Edhy.

Tidak hanya itu saja, nantinya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK.

Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani.

Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani yang di input dalam eRDKK.

"Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja," tambahnya.

Menurutnya, tidak semua orang dapat memiliki kartu ini, ada rangkaian proses yang harus di jalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar- benar tepat sasaran.

Persyaratan utama mendapatkan kartu ini adalah petani memiliki eKTP, kemudian melakukan usaha tani dan tergabung dalam kelompok tani yang menyusun RDKK-nya.

Untuk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan maksimal luasan usahanya 2 ha.

Pupuk subsidi juga dapat diperuntukan petambak ikan/udang dengan luasan maksimal 1 ha per musim tanamnya.

Semua data RDKK yang telah disusun tersebut diinput dalam sistem e-RDKK dan disetujui oleh Kadistan Kabupaten/Kota.

“Verifikasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pada tahun 2020 di semua provinsi diarahkan ke e-RDKK, kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (jenis pupuk dan kebutuhan pupuk sesuai dosis rekomendasi) yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam sistem e-RDKK,” jelas Sarwo Edhy.

Apabila datanya sesuai dengan persyaratan perbankan akan diterbitkan Kartu Tani.

Bila tidak/belum sesuai akan dikembalikan ke dinas secara elektronik atau melalui sistem e-RDKK ke admin kabupaten/kecamatan.

“Setelah proses ini rampung, bank akan membuatkan kartu tani yang sudah diisi volume usulan kebutuhan pupuknya dan diserahkan kepada petani untuk pembelian pupuk subsidi," tambahnya.

Petani yang akan membeli pupuk subsidi tinggal membawa kartu tani data ke agen atau pengecer yang telah ditunjuk, kemudian kartu tani digesek pada mesin EDC di kios untuk melakukan pembelian pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan.

Kebijakan pemerintah dalam pengelolaan belanja subsidi adalah kebijakan subsidi yang lebih tepat sasaran dan efesien.

Sehingga tahun 2020 ini semua Provinsi sudah menggunakan usulan melalui sistem e-RDKK.

"Agar penerima subsidi tepat dan terdata dengan baik maka dengan pendataan dengan NIK serta penebusan pupuk dengan EDC dan kartu tani ini harapannya dapat menjaga keamanan proses subsidi pupuk," pungkas Sarwo Edhy.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas