Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pemerintah Tolak Pengajuan PSBB dari Palangkaraya

Menurut Yurianto, jika kriteria tersebut belum dapat dibuktikan, maka PSBB belum perlu diterapkan di daerah tersebut

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Alasan Pemerintah Tolak Pengajuan PSBB dari Palangkaraya
DOK. BNPB
Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19. 

Seperti diketahui, sejumlah daerah telah mengajukan diri untuk memberlakukan penerapan PSBB kepada Kementerian Kesehatan RI.

Namun tidak semua daerah mendapatkan persetujuan pelaksanaan PSBB tersebut.

Terhitung hingga Senin (13/4/2020), ada 3 daerah yang pengajuan PSBB-nya tidak diterima oleh Kementerian Kesehatan RI, seperti yang diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarajat Widyawati, Senin (13/4/2020).

Pertama, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah yang diusulkan pada 8 April 2020.

Kedua, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat yang diusulkan pada 6 April 2020.

Baca: 368 Daerah Telah Anggarkan Dana untuk Dampak Ekonomi, DKI Jakarta Anggarkan Rp 1,53 Triliun

Ketiga, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT yang diusulkan pada 6 April 2020.

Berita Rekomendasi

"Untuk tiga wilayah itu PSBB-nya tidak diterima oleh Kementerian Kesehatan," ujar Widyawati saat dikonfirmasi Tribun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas