Alasan Pemerintah Tolak Pengajuan PSBB dari Palangkaraya
Menurut Yurianto, jika kriteria tersebut belum dapat dibuktikan, maka PSBB belum perlu diterapkan di daerah tersebut
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Seperti diketahui, sejumlah daerah telah mengajukan diri untuk memberlakukan penerapan PSBB kepada Kementerian Kesehatan RI.
Namun tidak semua daerah mendapatkan persetujuan pelaksanaan PSBB tersebut.
Terhitung hingga Senin (13/4/2020), ada 3 daerah yang pengajuan PSBB-nya tidak diterima oleh Kementerian Kesehatan RI, seperti yang diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarajat Widyawati, Senin (13/4/2020).
Pertama, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah yang diusulkan pada 8 April 2020.
Kedua, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat yang diusulkan pada 6 April 2020.
Baca: 368 Daerah Telah Anggarkan Dana untuk Dampak Ekonomi, DKI Jakarta Anggarkan Rp 1,53 Triliun
Ketiga, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT yang diusulkan pada 6 April 2020.
"Untuk tiga wilayah itu PSBB-nya tidak diterima oleh Kementerian Kesehatan," ujar Widyawati saat dikonfirmasi Tribun.