Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alasan Pemerintah Tolak Pengajuan PSBB dari Palangkaraya

Menurut Yurianto, jika kriteria tersebut belum dapat dibuktikan, maka PSBB belum perlu diterapkan di daerah tersebut

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Alasan Pemerintah Tolak Pengajuan PSBB dari Palangkaraya
DOK. BNPB
Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19. 

Namun tidak semua daerah mendapatkan persetujuan pelaksanaan PSBB tersebut.

Terhitung hingga Senin (13/4/2020), ada 3 daerah yang pengajuan PSBB-nya tidak diterima oleh Kementerian Kesehatan RI, seperti yang diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarajat Widyawati, Senin (13/4/2020).

Pertama, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah yang diusulkan pada 8 April 2020.

Kedua, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat yang diusulkan pada 6 April 2020.

Baca: 368 Daerah Telah Anggarkan Dana untuk Dampak Ekonomi, DKI Jakarta Anggarkan Rp 1,53 Triliun

Ketiga, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT yang diusulkan pada 6 April 2020.

"Untuk tiga wilayah itu PSBB-nya tidak diterima oleh Kementerian Kesehatan," ujar Widyawati saat dikonfirmasi Tribun.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas