Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah Mudah Mengisi SPT secara Online sebelum 30 April Melalui E-Filing & E-Form

DJP Online menyediakan cukup banyak layanan, satu di antaranya adalah penyediaan aplikasi SPT dan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Langkah Mudah Mengisi SPT secara Online sebelum 30 April Melalui E-Filing & E-Form
Instagram@ditjenpajakri
Langkah Mudah Mengisi SPT secara Online sebelum 30 April Melalui E-Filing & E-Form 

TRIBUNNEWS.COM - Kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan pelayanan pajak bagi masyarakat di kala wabah pandemi virus Corona seperti sekarang ini.

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban akktivitas perpajakan.

Layanan ini disediakan secara online dan terbagi atas berbagai pelayanan, satu di antaranya adalah penyediaan aplikasi Surat Pemberitahuan (SPT) dan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

DJP menginformasikan bahwa batas waktu pelaporan SPT tahunan diperpanjang hingga 30 April 2020.

Perpanjangan ini merupakan bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menghindari tatap muka.

Relaksasi pelaporan dan penyetoran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2019 dan SPT Masa dapat dilakukan hingga tanggal 30 April 2020.

Sementara untuk kebutuhan permintaan aktivasi EFIN, juga disampaikan melalui email pajak KPP.

Berita Rekomendasi

Jadi pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa dilakukan di rumah secara online melalui e-filing dan e-form.

Diketahui, pelayanan perpajakan yang dihentikan sementara adalah:

- TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP/KP2KP

- LDK (Layanan di Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok pajak dan lainnya

- PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti mal pelayanan publik dan tempat lainnya di seluruh wilayah Indonesia

SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat.

Para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melakukan pelaporan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas