Napi Dibebaskan Kembali Lakukan Kriminal, Arsul Sani: Jangan Buru-buru Salahkan Menkumham
Namun, setelah dibebaskan beberapa diantaranya justru kembali melakukan tindak kriminalitas.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah narapidana dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Namun, setelah dibebaskan beberapa diantaranya justru kembali melakukan tindak kriminalitas.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan pihaknya sudah memperkirakan hal tersebut.
"Bahwa ketika ada pelepasan napi, baik dalam rangka pembebasan bersyarat maupun asimilasi itu kemudian ada sejumlah napi yang kambuh melakukan kejahatan lagi, maka itu hal yang bagi kami di Komisi III juga sudah kami perkirakan," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (13/4/2020).
Baca: Sama-sama Bertubuh Atletis, Begini Tanggapan Kaesang saat Dibandingkan dengan Pangeran Abdul Mateen
Baca: Kaesang Tunjukkan Bukti Kasih Bantuan untuk Ojol Terdampak Covid-19, Beri Pernyataan Menohok Ini
Baca: Kisah Pilu Perawat Lawan Stigma di Tengah Pandemi Corona, Ditampar & Diancam, Jenazah Ditolak
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengatakan persentase napi yang melakukan aksi kriminal kembali dengan yang dilepaskan belumlah seberapa.
Oleh karenanya, dia meminta agar semua pihak tidak buru-buru menyalahkan kebijakan yang diambil oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Namun kan yang jadi kriminal lagi dengan total jumlah yang dilepaskan presentasenya belum seberapa. Jadi jangan buru-buru menyalahkan bahwa kebijakan Menkumham salah," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah narapidana yang dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai dampak dari pandemi corona kembali dicokok polisi.
Pasalnya, setelah bebas dari penjara tersebut mereka bukannya jera, namun justru kembali berulah.
Dirangkum dari pemberitaan Kompas.com, tindak pidana yang dilakukan eks napi setelah bebas dari penjara tersebut bervariasi.
Mulai dari menjadi kurir narkoba hingga terlibat dalam aksi penjambretan di sejumlah lokasi.
Berikut ini sejumlah kasusnya:
Terlibat penjambretan untuk kebutuhan hidup