Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Login DJP Online, Simak Cara Isi SPT secara Online sebelum 30 April 2020 Melalui E-Filing & E-Form

DJP menyediakan cukup banyak layanan secara online, salah satunya adalah penyediaan aplikasi SPT dan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Login DJP Online, Simak Cara Isi SPT secara Online sebelum 30 April 2020 Melalui E-Filing & E-Form
Twitter @DitjenPajakRI
Login DJP Online, Simak Cara Isi SPT secara Online sebelum 30 April 2020 Melalui E-Filing & E-Form 

Pelaporan SPT tahunan pribadi dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di djponline.pajak.go.id.

Namun, DJP juga memberikan solusi bagi Anda yang memiliki kendala koneksi internet saat pelaporan SPT.

Melalui sosial media Instagram-nya, @ditjenpajakri, memberikan layanan solusi.

DJP memperkenalkan e-Form, yaitu laman untuk pelaporan SPT tanpa menggunakan koneksi internet.

Sama seperti menggunakan e-Filing, para pelapor diwajibkan login melalui www.pajak.go.id.

Setelah itu, pilih logo e-Form dan Anda akan mendapatkan petunjuk pengisiannya.

Formulir SPT Tahunan elektronik ini berupa file dengan ekstensi xfdl dan dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer.

Rekomendasi Untuk Anda

Aplikasi form viewer dapat diunduh melalui link yang berada pada laman e-Form (panel sebelah kiri).

Perbedaannya dengan e-Filing, pelaporan SPT melalui e-Form tidak butuh koneksi internet saat isi SPPT.

Namun tetap menggunakan jaringan internet saat login dan submit SPT.

Dengan mengisi SPT melalui e-Form, Anda tidak akan berisiko kehilangan data saat koneksi terputus atau hilang, maupun jaringan tidak stabil.

Baca: Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan di OnlinePajak, Akses online-pajak.com dan Nikmati Keuntungannya

Baca: Link Login DJP Online djponline.pajak.go.id, Cara Laporan SPT Tahunan 2020 Melalui Efilling 

Dilansir oleh online-pajak.com, sebelumnya ada beberapa hal yang harus dipahami saat mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi secara online.

Pertama, tidak setiap orang perlu dan wajib mengisi SPT Tahunan Pribadi.

Mereka yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun atau lebih dari Rp 5 juta per bulan. 

Bagi masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, tapi memiliki NPWP, tetap wajib mengisi SPT.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas