Mendagri Perpanjang Batas Waktu Penyesuaian APBD untuk Penanganan Covid-19
Mendagri minta pemerintah daerah (Pemda) yang belum juga menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, responsif terhadap pengumuman ini.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperpanjang batas waktu penyampaian penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19) menjadi dua minggu.
Mendagri minta pemerintah daerah (Pemda) yang belum juga menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, responsif terhadap pengumuman ini.
Baca: Nenek 71 Tahun di Bekasi Sembuh dari Covid-19, Begini Kisah Lengkapnya Saat Mendapat Perawatan
Baca: Cocok Jadi Teman Makan Siang, Simak 5 Resep Sayur Bening yang Mudah Dibuat di Rumah
Baca: Keluarga Ashanty Jalani Rapid Test Covid-19, Deg-degan Tunggu Hasilnya : Benar Atau Enggak Ya ?
“Kami ingin Pemda responsif untuk melakukan penanganan dan penyesuaian APBD. Ini kerja orkestra, kita harus sinergi, kerjasama, untuk melakukan penanganan Covid-19, dan kita harus memastikan semua daerah satu visi untuk hal itu,” ujar Mendagri lewat keterangan Puspen Kemendagri, Selasa (14/4/2020).
Batas waktu penyampaian hasil penyesuaian APBD yang sebelumnya paling lama tujuh hari sejak ditetapkan instruksi tersebut, diubah menjadi paling lama dua minggu setelah ditetapkannya keputusan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan akan melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila sampai akhir Tahun Anggaran 2020 daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan DBH tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, maka besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada daerah yang bersangkutan.
“Penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH dilakukan sampai dengan kepala daerah menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menteri Keuangan,” jelas Mendagri.
Dalam Keputusan Bersama tersebut juga diatur mengenai pelaksanaan dan pengawasan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020.
Lebih lanjut, dalam keputusan bersama tersebut juga diatur lebih teknis penyesuaian anggaran dimaksud, termasuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD.
“Ini juga merupakan kepastian dan penegasan payung hukum bagi daerah untuk segera melakukan penyesuaian APBD untuk aspek kesehatan, ekonomi, dan jaring pengamanan sosial untuk masyarakat yang terdampak Covid-19,” ujar Mendagri.
Dengan ditandatangani dan ditetapkannya Surat Keputusan bersama tersebut, maka daerah diberikan waktu hingga 14 hari untuk segera melakukan rasionalisasi dan refocusing APBD untuk penanganan Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.