Peserta Kartu Pra Kerja Dapat Insentif Rp 3,5 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Program Kartu Pra Kerja memberikan bantuan pelatihan dan insentif yang diterima oleh masing-masing peserta sebesar Rp 3.550.000.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Pra Kerja memberikan bantuan pelatihan dan insentif yang diterima oleh masing-masing peserta sebesar Rp 3.550.000.
Insentif yang diberikan sebesar Rp 3.550.000 di antaranya terdiri dari bantuan pelatihan senilai Rp 1 juta.
Kemudian insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.
Serta insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50 ribu setiap kali survei selama 3 kali survei atau sejumlah Rp 150 ribu.
Dengan demikian, setiap peserta Kartu Pra Kerja akan mendapatkan bantuan insentif pelatihan sebesar Rp3.550.000.
Baca: Daftar Pelatihan di prakerja.kemnaker.go.id dan Tarifnya, Bisa Dipilih Pemilik Kartu Pra Kerja
Baca: Kartu Pra Kerja Sudah Diluncurkan, Menko Perekonomian: Bantuan Hangus jika 30 Hari Belum Digunakan
Namun perlu diketahui, setiap peserta hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali.
Bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.
Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku tiga sampai empat bulan.
Pemerintah sudah membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja yang dimulai sejak Sabtu (11/4/2020).
Pendaftaran Kartu Pra Kerja bisa dilakukan secara online di laman resmi www.prakerja.go.id.
Kartu Pra Kerja adalah program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja, bukan untuk menggaji pengangguran.
Program diprioritaskan untuk pengangguran muda yang berusia 18 tahun ke atas, dikutip dari laman prakerja.go.id.
Baca: Imbas Corona di Indonesia, 162.416 Pekerja / Buruh Jadi Korban PHK, Kini Andalkan Kartu PraKerja
Baca: Korban PHK akibat Corona Bakal Terima Insentif Rp 3.550.000 Selama Menjalani Program Kartu Prakerja
Berikut beberapa persyaratan sebelum melakukan pendaftaran Kartu Pra Kerja:
- Warga Negara Indonesia