Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakamla RI Amankan 47 TKI dari Malaysia yang Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus

Ia mengatakan saat ini ke-47 TKI tersebut diamankan sementara di Pangkalan Armada Zona Maritim Barat Bakamla di Batam

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Bakamla RI Amankan 47 TKI dari Malaysia yang Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus
Dispenad
ILUSTRASI - Satgas Pamtas Yonif 643/WNS juga berhasil menggagalkan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Banten dan Indramayu yang akan masuk ke Malaysia melewati jalur tikus atau jalur tidak resmi di Pos Balai Karangan pada Minggu (26/2/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakamla RI/IDNCG berhasil mengamankan 47 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia yang masuk ke Indonesia secara tidak resmi melalui pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus) di Perairan Nongsa, Teluk Mata Ikan, Batam pada Rabu (15/4/2020) dini hari tadi pukul 02.00 WIB.

Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Aan Kurnia mengatakan mereka ditangkap oleh petugas patroli Bakamla yang sedang melaksanakan Garda Lintas Batas Bakamla.

Baca: Kata Sosiolog soal Susahnya Masyarakat Indonesia Diminta Tetap di Rumah saat Pandemi Virus Corona

"Dini hari tadi Bakamla mengamankan 47 TKI yang mencoba masuk lewat jalur ilegal. Mereka mencoba masuk melalui jalur tikus sekitar pukul 02.00 rabu dinihari namun tertangkap dan dapat diamankan oleh patroli Bakamla yang sedang melaksanakan Operasi Garda Lintas Batas Bakamla," kata Aan dalam keterangan resmi Humas Bakamla RI pada Rabu (15/4/2020).

Ia mengatakan saat ini ke-47 TKI tersebut diamankan sementara di Pangkalan Armada Zona Maritim Barat Bakamla di Batam.

Aan menjelaskan dari hasil pendataan diketahui sebagian besar TKI berasal dari Lombok NTB, sebagian kecil berasal dari Aceh dan Cilacap.

Berita Rekomendasi

"Dari pendataan kesehatan awal, tidak ada TKI yang bergejala, rata-rata suhu tubuh 35 derajat Celcius. Para TKI ini akan diserahkan ke petugas kesehatan dan karantina daerah untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut sesuai dengan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Aan.

Aan mengatakan bila nanti mereka ada yang terindikasi sebagai ODP maka akan dilaksanakan karantina selama 14 hari sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.

Baca: Penjelasan Kemenhub soal Kapal Pesiar Misterius yang Melintasi Raja Ampat

Ia mengatakan, hal ini dilakukan sesuai dengan antisipasi dari pemerintah Indonesia yang juga bekerja sama dengan Pemerintah Malaysia dalam kaitannya arus kembali TKI ke kampung halamannya masing-masing di Indonesia.

"Selain itu, pengamanan ini juga dilakukan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia yang juga berdampak pada pengurangan jumlah sebaran COVID-19 di seluruh dunia," kata Aan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas