DPR Protes Tunjangan Guru Dipotong
Dalam lampiran Perpres No.54/2020, ia menyebut tunjangan guru dipotong setidaknya pada tiga komponen.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih protes terhadap pemotongan anggaran pendidikan hingga triliunan rupiah melalui Perpres No.54/2020 yang baru diterbitkan.
Di tengah wabah virus corona atau Covid-19, Fikri mengatakan perubahan postur dan rincian APBN 2020 melalui Perpres No.54/2020 merugikan sejumlah pihak yang sebetulnya membutuhkan dukungan lebih dari pemerintah.
"Di saat sulit pandemi wabah Covid-19, nafkah guru malah dipotong-potong. Tunjangan guru malah dipotong hingga triliunan rupiah," ujar Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020).
Dalam lampiran Perpres No.54/2020, ia menyebut tunjangan guru dipotong setidaknya pada tiga komponen.
Baca: Satgas Covid-19 DPR Tinjau RS Darurat Corona Wisma Atlet
Antara lain tunjangan profesi guru PNS Daerah yang semula Rp 53,8 triliun menjadi Rp 50,8 triliun.
Kemudian, tambahan penghasilan guru PNS Daerah yang semula Rp 698,3 triliun menjadi Rp 454,2 triliun.
Serta tunjangan khusus guru PNS Daerah di daerah khusus yang semula Rp2,06 triliun menjadi Rp 1,98 triliun.
"Totalnya mencapai Rp 3,3 triliun," kata dia.
Fikri juga menyampaikan pemotongan anggaran diterapkan untuk banyak komponen bantuan operasional pendidikan.
Seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang semula Rp 54,3 triliun menjadi Rp 53,4 triliun, kemudian Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD juga mengalami pemotongan dari Rp 4,475 triliun menjadi Rp 4,014 triliun.
Selanjutnya, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Kesetaraan dari Rp 1,477 triliun menjadi Rp 1,195 triliun.
Terakhir, pemotongan pada Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya dari semula Rp 141,7 miliar menjadi Rp 136,032 miliar.
"Guru salah satu dari banyak pihak yang harus kita perhatikan, terlebih di tengah musibah yang tengah berlangsung," tegas Fikri.
Di sisi lain, ia meminta agar pemotongan anggaran lebih tepat sasaran.
Apabila memang harus dipotong, ia menyarankan yang dipotong adalah anggaran belanja modal yang berupa pembangunan fisik dan anggaran kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang.
Menurutnya dalam kondisi seperti saat ini, anggaran bantuan sosial bagi masyarakat banyak seharusnya tidak dipotong.
Namun, anggaran infrastruktur fisik, anggaran belanja perjalanan dinas, anggaran bimtek, rapat-rapat ASN merupakan prioritas untuk dipotong.
"Anggaran untuk bantuan seharusnya diperbesar, seperti anggaran untuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan biaya pendidikan seperti KIP Kuliah," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.