KPK Abaikan Aspek Integritas, Lantik Pejabat Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan
pemantauan ICW, Deputi Penindakan Brigjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan Kombes Pol Endar Priantoro tidak patuh melaporkan harta kekayaannya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengabaikan aspek integritas dalam melakukan seleksi jabatan.
Pasalnya berdasarkan pemantauan ICW, Deputi Penindakan Brigjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan Kombes Endar Priantoro tidak patuh melaporkan harta kekayaannya.
Pernyataan ICW memang bukan tanpa dasar. Berdasarkan situs https://elhkpn.kpk.go.id, Karyoto terakhir kali menyampaikan laporan hartanya pada 18 Desember 2013 dan Endar melaporkan hartanya pada 3 Juli 2019.
Baca: Dominasi Polri di KPK Dikhawatirkan Picu Konflik Kepentingan
KPK sendiri sebelumnya mengklaim Karyoto telah menyampaikan laporan hartanya pada 8 April 2020 atau pada saat proses seleksi jabatan berlangsung.
“Pimpinan KPK tidak melihat aspek integritas sebagai poin utama yang harus dimiliki oleh setiap calon,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).
ICW menilai KPK juga tidak transparan dan akuntabilitas perihal proses seleksi jabatan ini dengan telat memberi tahu kepada publik dan tidak membuka ruang bagi pihak eksternal untuk berpartisipasi memberikan masukan.
Baca: Lantik 4 Pejabat Struktural, Firli Bahuri Tegaskan 6 Tugas Pokok KPK
Berdasarkan catatan pihaknya, Kurnia mengatakan bahwa proses seleksi telah berlangsung sejak tanggal 5 Maret 2020, namun tahapan seleksi baru diumumkan pada 31 Maret 2020.
KPK sendiri sudah menjawab tudingan ini. Lembaga antirasuah itu mengaku sudah bekerja sama dengan lembaga eksternal guna melakukan pemantauan rekam jejak setiap calon termasuk kepatuhan melapor harta kekayaan.
“Selain jadwal, KPK pun tidak transparan terkait dengan para calon yang mengikuti seleksi pada setiap jabatan,” kata Wana.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri melantik empat orang untuk empat jabatan struktural KPK. Mereka ialah Brigjen Pol Karyoto sebagai Deputi Penindakan, Kombes Pol Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan, Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data, dan Ahmad Burhanuddin sebagai Kepala Biro Hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.