Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Bogor, Depok dan Bekasi Berlaku Hari Ini, Nekat Melanggar akan Diberi Surat Tilang

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, nantinya akan mengeluarkan surat tilang kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in PSBB Bogor, Depok dan Bekasi Berlaku Hari Ini, Nekat Melanggar akan Diberi Surat Tilang
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polisi melakukan simulasi PSBB di Simpang Flyover Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (15/4/2020). 

Khususnya penumpukan calon penumpang terjadi pada hari Senin (13/4/2020) pagi.

Menurutnya, hal seperti itu dirasa justru bisa membuat penerapan PSBB menjadi tidak efektif.

"Karena kemarin dikoordinir oleh Wakil Wali Kota Bogor, maka kita bikin surat, lima daerah ini kepada Pak Gubernur," ujarnya.

"Pak Gubernur nanti bikin surat kepada Menteri Perhubungan, karena di situ ada overlap," jelas Rahmat Effendi.

Baca: Jawaban PT KCI Soal Usulan KRL Berhenti Operasi Selama PSBB

Baca: Catat! Layanan Operasional Transportasi Umum di DKI Jakarta Selama PSBB

Rahmat juga menjelaskan jika sebelumnya Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim sudah mengusulkan hal itu.

Dedie Rachim meminta transportasi itu dihentikan kepada PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL Jabodetabek pada Senin (13/4/2020).

Sementara tanggapan dari pihak KCI sendiri, menurut Rahmat Effendi juga tidak merasa keberatan jika untuk kebaikan semuanya.

Berita Rekomendasi

Adapun pihak KCI akan mengikuti permintaan dari pemerintah daerah.

"KCI sih sudah mengikuti apa yang daerah mau dan apa yang daerah anggap penting," ungkap Rahmat.

Kendati demikan, Rahmat Effendi menyadari untuk mewujudkan kebijakan tersebut tentunya membutuhkan proses.

Baca: Damri Kembali Melakukan Penyesuasian Jadwal Operasional pada Zona PSBB

Baca: Dukung Penanganan Covid-19, ATR/BPN Lakukan Video Call Putuskan Langkah Ini

Baca: Cerita Terapis Tuna Netra di Ciputat, Sepi Orderan Selama Corona dan Berjuang Manfaatkan Tabungan

Apalagi KRL tersebut bukan hanya di bawah kendali Pemerintah Jawa Barat.

Tetapi juga di bawah kendali dari Pemerintah DKI Jakarta.

Termasuk juga tergantung keputusan dari Menteri Perhubungan.

"Tetapi kan tentunya harus ada proses," tandasnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas