Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Harga Emas Hari Ini 15 April 2020 Jadi Rp 943.000 per Gram, Simak Rincian & Cara Pembelian

Harga emas hari ini (15/4/2020) turun jadi Rp 943,000 per gram, simak berikut rincian harga emas Antam per hari ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Update Harga Emas Hari Ini 15 April 2020 Jadi Rp 943.000 per Gram, Simak Rincian & Cara Pembelian
medium.com
Update Harga Emas Hari Ini 15 April 2020 Jadi Rp 943.000 per Gram, Simak Rincian & Cara Pembelian 

TRIBUNNEWS.COM - Harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (15/4/2020) mencapai Rp 943.000 per gram.

Dilansir Antam.com, minggu ini harga emas sempat mengalami perubahan yang cukup signifikan tiap harinya.

Dikutip Tribunnews dari Logammulia.com  harga emas Antam hari ini mengalami penurunan dari harga emas pada hari sebelumnya.

Perubahan harga emas yang terakhir hanya mengalami penurunan Rp 5.000 dari hari sebelumnya.

Perubahan terakhir ini terjadi pada pagi hari tadi, tepatnya pada tanggal 15 April 2020 pada pukul 08.27 WIB.

Harga Emas 15 April 2020 Terbaru
Harga Emas 15 April 2020 Terbaru

Sementara untuk harga buyback emas atau harga yang didapatkan ketika pemegang emas Antam ingin menjualnya, hari ini juga masih tinggi.

Harga buyback emas Antam juga turut mengalami penurunan di angka Rp 840.000 dari posisi sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Perubahan harga buyback emas Antam yang terakhir mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 per gramnya.

Kini harga emas masih stabil dengan satuan terkecil, yaitu 0,5 gram dibanderol dengan harga Rp 496,000.

Dan untuk satuan 2 gram, dihargai Rp 1.835.000, satuan 5 gram Rp 4.535.000, satuan 10 gram Rp 9.005.000 dan 25 gram Rp 22.405.000.

Buyback 15 April 2020
Buyback 15 April 2020

Perlu diketahui, perhitungan harga tersebut berlaku di kantor pelayanan Antam Pulogadung, Jakarta.

Sementara untuk gerai penjualan emas Antam lain mungkin memiliki harga yang berbeda.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas