Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dan Satu Tersangka
Jampidsus Kejagung setiap harinya tidak pernah absen memeriksa para saksi di kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung setiap harinya tidak pernah absen memeriksa para saksi di kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Hari ini, Rabu (15/4/2020) Kejagung memeriksa lima saksi dan satu tersangka. Mereka yakni Tan Darma, Joanne Christy, Chusni Achmadi, Frederik, dan Budi Purwanto. Sedangkan satu tersangka yang diperiksa ialah Joko Haryono Tirto (JHT).
"Dari lima saksi dan satu tersangka yang diperiksa, semuanya merupakan pemeriksaan tambahan dan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (15/4/2020).
Baca: Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Tersangka Jiwasraya Benny Tjokrosaputro ke Penuntut Umum
Selain itu, pemeriksaan ulang pada kelima saksi ini juga demi memenuhi kebutuhan alat bukti dalam berkas tersangka Heru Hidayat (HH) dan Joko Hartono (JHT) dalam perkara TPPU dari perkara pokok.
"Pemeriksaan para saksi dan tersangka dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus corona," tambah Hari.
Diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka : Benny Tjokro, komisaris PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Hendriman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya.
Selanjutnya ada Hary Prasetyo mantan Direktur keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya serta Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono.
Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 16,81 triliun dalam dugaan korupsi serta pencucian uang di Jiwasraya.