Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Sambangi Bareskrim, 3 Advokat Berniat Laporkan Andi Taufan ke KPK

3 advokat ‎melaporkan Staf Khusus‎ (Stafsus) milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra ke Bareskrim Polri.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Setelah Sambangi Bareskrim, 3 Advokat Berniat Laporkan Andi Taufan ke KPK
(KOMPAS.com/MUTIA FAUZIA)
Founder dan CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra (KOMPAS.com/MUTIA FAUZIA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 3 advokat ‎melaporkan Staf Khusus‎ (Stafsus) milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra ke Bareskrim Polri atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, Kamis (16/4/2020) siang.

Kepada Tribunnews.com, pelapor Tomi Singgih menceritakan proses laporannya yang memakan waktu selama kurang lebih 2,5 jam sedari pukul 12.00 WIB di SPKT Bareskrim Polri‎, lalu ke Tipikor hingga akhirnya ke Kapolri.

"‎Awalnya kami di SPKT, karena ada unsur korupsi kami diminta ke Tipikor. Sampai di Tipikor disampaikan laporan kami masih prematur karena kerugian negara belum ada dan buktinya hanya kop surat Sekretariat Kabinet yang dibuat oleh Stafsus milenial itu yang sudah tersebar dimana-mana," ungkap Tomi Singgih.

Baca: GAMKI: Staf Khusus Milenial Harus Mundur dari Perusahaannya Agar Tidak Ada Konflik Kepentingan

Akhirnya Tomi Singgih kembali diarahkan ke SPKT, disana yang bisa diproses ialah dugaan pemalsuan atau pencurian kop surat.

‎Bukan dugaan penyalahgunaan wewenang ataupun korupsi.

Padahal menurut Tomi Singgih, apa yang dilakukan ‎Andi Taufan sudah masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang termasuk ada niatan menjual nama perusahaan yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

Akhirnya Tomi Singgih diarahkan untuk menyampaikan laporan kepada Kapolri.

Baca: Perusahaannya Jadi Mitra Kartu Prakerja, Belva: Saya Siap Mundur Dari Staf Khusus Presiden Jokowi

Bukan tanda bukti laporan kasus yang dikantongi, melainkan tanda bukti laporannya diterima kapolri melalui stafnya.

"Tadi diambil jalan tengah laporan ke Kapolri. Kami pegang bukti tanda surat ke Kapolri. Kami menyayangkan mengapa Polri tidak mau menerima laporan kami. Kalau buktinya kurang kan, nanti tugas mereka mencari bukti atau nanti bisa dilengkapi. Yang penting laporan diterima dulu," tuturnya.

Tidak patah arang, Tomi Singgih berniat melaporkan lagi Andi Taufan ke KPK.

Dia berharap laporannya nanti bisa diterima oleh lembaga anti rasuah pimpinan Firli Bahuri.

"Minggu depan rencananya ke KPK, bertahap," tambahnya.

Baca: Istana Disebut Gagal Merekrut Staf Khusus, Kesalahan Andi Taufan Tak Bisa Dimaafkan

Untuk diketahui publik dihebohkan adanya surat ‎dengan kop Sekretariat Kabinet yang ditujukan kepada Camat seluruh Indonesia.

Surat ini ditandatangani oleh Andi Taufan, Stafsus Milenial P‎residen Jokowi, berisi kerja sama sebagai relawan desa lawan Covid-19.

Surat yang beredar luas di media sosial ini memicu kritikan dari banyak pihak. Tidak hanya soal conflict of interest Andi sebagai CEO PT Amartha, juga karena Andi dipandang memotong jalur birokrasi.

Merespon itu, surat ditarik dari peredaran dan Andi Taufan menyampaikan permohonan maafnya melalui keterangan pers yang disebar pada Selasa (14/4/2020) kemarin.

"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," kata Andi Taufan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas