Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbitkan Perpres Baru, Jokowi Perbolehkan Penambahan Stafsus Seskab Jadi Lima Orang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden No 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.

Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Terbitkan Perpres Baru, Jokowi Perbolehkan Penambahan Stafsus Seskab Jadi Lima Orang
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat melalui telekonference, Jumat (3/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden No 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.

Peraturan Presiden itu diterbitkan pada 6 April 2020 lalu. 

Salah satu hal perubahan dalam Perpres No 22 Tahun 2020 itu yakni diperbolehkannya penambahan staf khusus Sekretaris Kabinet (Seskab) dari sebelumnya tiga staf khusus menjadi lima staf khusus.

Ketentuan itu diatur dalam Bab III Pasal 35 tentang Staf Khusus.

"Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat diangkat paling banyak lima orang Staf Khusus Sekretaris Kabinet," demikian bunyi pasal 35 ayat 1.

Padahal dalam Perpres sebelumnya tentang Sekretariat Kabinet yakni Perpres No 25 Tahun 2015, Seskab hanya diperbolehkan mengangkat staf khusus paling banyak 3 orang.

Hal itu diatur dalam Pasal 39 ayat 2.

Baca: Adamas Belva Siap Mundur dari Stafsus Milenial Jokowi Terkait Ruang Guru Jadi Mitra Kartu Prakerja

Berita Rekomendasi

Adapun pengangkatan staf khusus Seskab ini dilakukan oleh Seskab dengan persetujuan Presiden. 

Staf khusus Seskab akan menerima hak keuangan paling tinggi setingkat jabatan eselon I.b. 

Selengkapnya Perpres No 22 Tahun 2020 bisa anda akses di tautan ini: LINK

Jokowi juga Perbolehkan Wapres Punya Stafsus hingga 10 Orang

Diberitakan Kompas.com, Presiden Jokowi juga membolehkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memiliki staf khusus maksimal 10 orang.

Ini tertuang dalam Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

" Staf khusus wakil presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh)," demikian bunyi Pasal 36 Ayat 2 Perpres Nomor 55 tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Senin (6/4/2020) lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas