UPI Larang Dosen dan Tenaga Pendidik Mudik di Tengah Pandemi Corona
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 023 tahun 2020 perihal pembatasan mudik dan cuti
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 023 tahun 2020 perihal pembatasan mudik dan cuti selama masa pandemi corona bagi staf dosen dan tenaga pendidik.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Rektor UPI Prof Asep Kadarohman.
Asep menyebut kebijakan ini diambil untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona.
“Kami dengan berat hati mengambil keputusan ini. Kami berharap kebijakan ini dapat mengurangi risiko staf terkena Covid-19,” ujar Asep melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).
Baca: Selama 7 Tahun Pemuda di Karimun Jajakan Kekasih ke Pria Hidung Belang, Antar Sendiri ke Pelanggan
Baca: Pria di Karimun Jadi Muncikari Bagi Sang Pacar, Pasang Tarif Rp 800 Ribu Hingga Rp 1,5 Juta
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan, dosen atau tenaga pendidik akan mendapatkan hukuman disiplin jika melanggar aturan tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja.
Sementara itu, Kepala Kantor Humas UPI Deni Darmawan mengatakan kebijakan tersebut resmi diterapkan oleh UPI. Kebijakan ini diambil setelah UPI melakukan kajian secara hukum.
"Resmi setelah kami mengkaji dan berkoordinasi dengan bagian Hukum, dan sesuai kebijakan pusat. Semua PTN seperti itu," ucap Deni kepada Tribunnews.com.
Peraturan tersebut mendapatkan pengecualian bagi dosen atau tenaga pendidik dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah.
Meski begitu, dosen tersebut harus mendapatkan izin dari unit kerja yang bersangkutan.
Pengecualian dapat diberikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.